Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Penyidikan Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Diadili

Berkas Penyidikan Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Diadili KPK Periksa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA 2011-2016.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Dengan pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan berada pada tangan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Menurutnya, Hiendra akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari sejak 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020.

"Penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.

Kini, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," tegas Ali.

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya