Berkas perkara 5 tersangka kasus Yuyun dilimpahkan ke Kejari Curup
Merdeka.com - Berkas perkara lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yuyun (14) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (25/5).
Kepala Kejari (Kajari) Curup, Eko Hening Wardhono menjelaskan, pihaknya menerima dua berkas pemeriksaan dari penyidik Polsek Padang Ulak Tanding.
"Untuk berkas MJE dalam perkara anak dilimpahkan hari Selasa sore tanggal 24 Mei. Kemudian pada hari ini Rabu tanggal 25 Mei, kami juga menerima pelimpahan berkas untuk lima tersangka pelaku yang berusia dewasa atas nama Zainal dan kawan-kawan," kata Eko, di Rejang Lebong, kutip dari Antara.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Eko menjelaskan, berkas tersangka MJE alias Ja (13) terpisahkan dengan berkas pelaku dewasa. Akan tetapi, kedua perkara ini pasal yang dikenakan oleh penyidik kepolisian masih sama dengan tujuh terpidana lainnya yang sudah divonis yakni pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 dan junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya untuk pelaku dewasa maksimal 15 tahun, untuk tersangka MJE yang masih berusia 13 tahun ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2015, memungkinkan dilakukan penahanan sehingga berkasnya akan kita lihat dulu," ujarnya.
Dia menambahkan, pelimpahan dua berkas tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh jaksa yang menanganinya. Ditargetkan selama tujuh hari sudah menyatakan sikap tentang apa saja yang harus diperbaiki atau ditambahkan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan jaksa yang akan menangani perkara anak dengan tersangka MJE, kata dia, akan ditangani oleh tiga jaksa yakni Arlya Noviana Adam, kemudian Muhammad Reza serta Novan.
Lanjutnya, untuk lima tersangka dewasa yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23) alias bos akan ditangani oleh jaksa Arlya Noviana Adam, Heru Saputra, Aan Tomo, Muhammad Reza dan jaksa Andika.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaTotal ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaYudha telah diserahkan ke Kejaksaan untuk setelah penyidik kepolisian mendapatkan konfirmasi berkas dinyatakan lengkapi (P21) oleh kejaksaan.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnya