Berkas perkara Ahok belum P21, Kejagung masih teliti mendalam
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menyatakan berkas perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lengkap atau P21. Sampai saat ini jaksa penuntut masih mempelajari berkas perkara Ahok.
"Kita masih pelajari berkas perkara," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/11).
Ali belum bisa memastikan berkas perkara Ahok bakal dinyatakan lengkap hari ini sebagaimana pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Di mana Tito menyatakan berkas perkara Ahok kemungkinan bakal P21 pekan ini.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Secepatnya, tergantung timnya. Sekarang masih penelitian berkas," ujar dia.
Dikatakan dia, jaksa penuntut masih memiliki sisa waktu dari yang ditentukan yakni 14 hari. Menurutnya, jaksa penuntut akan menyelesaikan penelitian sebelum 14 hari setelah berkas diterima dari penyidik.
"Semua koordinasi sampai 14 hari. Kalau berkas perkara lengkap nanti tahap kedua," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya