Berkas perkara Brigadir Susanto segera dilimpahkan ke Kejari
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya kini sedang merampungkan berkas perkara tersangka Brigadir Susanto yang menembak Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji. Setelah rampung, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik sudah masuk ke tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa (24/3).
Penyidik, lanjutnya, akan menambah pengakuan dari Brigadir Susanto yang sempat mengelak serta menyertakan barang bukti berupa hasil puslabfor.
-
Kapan kejadian penembakan itu? Benyamin, salah seorang Ketua RT di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penembakan air softgun saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Senin (15/1).
-
Kapan kejadian penembakan terjadi? Tragedi itu terjadi di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) sekira pukul 00.15 WIB.
-
Kapan penggalian dimulai? Penggalian yang telah berlangsung sejak Oktober 2022 masih berlangsung hingga saat ini.
-
Dimana penembakan terjadi? Tragedi itu terjadi di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) sekira pukul 00.15 WIB.
-
Di mana penembakan terjadi? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL. Mereka sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten TTU.
"Karena sudah mengaku, jadi BAP kami buat lagi sesuai dengan pengakuan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, terkait sidang kode etik, penyidik masih menunggu keputusan pengadilan, bila memang sudah diputuskan maka baru bisa diberikan sanksi.
"Kami masih menunggu keputusan pengadilan, bila memang sudah ada keputusan maka Brigadir S baru bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Horman)," tegas kabid.
Susanto masih dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Tidak ada penambahan pasal karena dalam kasus ini pembunuhan tersebut dilakukan tersangka dengan spontan," pungkas Rikwanto.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya