Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Alex Noerdin Segera Diadili

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Alex Noerdin Segera Diadili Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat ditahan jaksa. ANTARA/Laily Rahmawaty

Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin segera menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Jakabaring dan pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Dia akan diadili bersama Mudai Madang, mantan Komisaris PT PDPDE.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/1). Mereka tinggal menunggu jadwal persidangan dan formasi majelis hakim.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengungkapkan, berkas perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang digabungkan, karena mereka sama-sama terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi. Sementara untuk dua tersangka lagi, yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah, yang hanya terbelit perkara PDPDE, dakwaannya dipisahkan.

Orang lain juga bertanya?

"Hari ini berkas Alex Noerdin dan Mudai Madang kami limpahkan ke pengadilan, tunggu jadwal sidang saja. Berkasnya kami gabungkan," ungkap Radyan.

Berkas Digabung untuk Kepentingan Pemeriksaan

Menurut dia, alasan penggabungan berdasarkan Pasal 141 KUHAP huruf a yang menyebutkan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.

Kemudian di huruf b tertulis beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain, dan huruf c beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan."Karena dua tersangka berstatus tersangka perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas," terangnya.

Diketahui, Alex Noerdin dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang merupakan dua dari 12 tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel. Dua orang itu juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian gas oleh PDPDE Sumsel.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Bongkar Peran Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, PJ Gubernur Maluku Utara Bakal Bersaksi di Sidang Besok
Bongkar Peran Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, PJ Gubernur Maluku Utara Bakal Bersaksi di Sidang Besok

Keterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.

Baca Selengkapnya
VIDEO: 5 Fakta Eks Gubernur Malut Selalu Ganti Wanita di Hotel Mewah, Bertarif Rp10-50 Juta
VIDEO: 5 Fakta Eks Gubernur Malut Selalu Ganti Wanita di Hotel Mewah, Bertarif Rp10-50 Juta

Sidang kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Deretan Gubernur Terjerat Korupsi, Terbaru Abdul Gani Terjaring OTT KPK
Deretan Gubernur Terjerat Korupsi, Terbaru Abdul Gani Terjaring OTT KPK

Selain Abdul Gani, berikut daftar panjang gubernur yang terjerat dalam kasus korupsi

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya