Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Dugaan Terorisme Lengkap, Munarman Segera Disidangkan

Berkas Perkara Dugaan Terorisme Lengkap, Munarman Segera Disidangkan Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas perkara atas nama mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dinyatakan sudah lengkap. Munarman sebelumnya dijerat dengan dugaan kasus terorisme.

"Iya (sudah P21)," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Senin (4/10).

Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 7 Juni 2021 lalu. Kemudian, baru dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis surat tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto pada 1 Oktober 2021, mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum.

Sebelumnya, Ramadhan menyampaikan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021 lalu. Tetapi Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7).

"Khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Rizieq), saudara SL dan HU, serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas," lanjutnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya