Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Eks Kacab Maybank Cipulir Kasus Tilap Rp20 M Winda Earl sudah P21

Berkas Perkara Eks Kacab Maybank Cipulir Kasus Tilap Rp20 M Winda Earl sudah P21 Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas perkara tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias Winda Earl, dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2020. Selanjutnya tersangka AT dan barang bukti akan segera diserahkan ke JPU atau penyerahan tahap II untuk penjadwalan sidang.

"Telah dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), untuk tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) direncanakan pekan ketiga Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/1).

Helmy mengatakan sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik Bareskrim masih terus mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AT. "Saat ini masih melakukan asset tracing (pelacakan aset)," kata Helmy.

Sebelumnya atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus kehilangan uang di tabungan Maybank ke Bareskrim pada Mei 2020. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Status laporan kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan per Oktober 2020.

Pada 7 November 2020, penyidik menetapkan AT sebagai tersangka. AT yang juga Manajer Bisnis Maybank itu membobol uang Winda Earl sebanyak Rp22 miliar dan menyerahkan ke temannya untuk investasi. Penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan.

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?

Total sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini

Baca Selengkapnya