Berkas Perkara Eks Kacab Maybank Cipulir Kasus Tilap Rp20 M Winda Earl sudah P21
Merdeka.com - Berkas perkara tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias Winda Earl, dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2020. Selanjutnya tersangka AT dan barang bukti akan segera diserahkan ke JPU atau penyerahan tahap II untuk penjadwalan sidang.
"Telah dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), untuk tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) direncanakan pekan ketiga Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/1).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Helmy mengatakan sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik Bareskrim masih terus mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AT. "Saat ini masih melakukan asset tracing (pelacakan aset)," kata Helmy.
Sebelumnya atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus kehilangan uang di tabungan Maybank ke Bareskrim pada Mei 2020. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Status laporan kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan per Oktober 2020.
Pada 7 November 2020, penyidik menetapkan AT sebagai tersangka. AT yang juga Manajer Bisnis Maybank itu membobol uang Winda Earl sebanyak Rp22 miliar dan menyerahkan ke temannya untuk investasi. Penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan.
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaFebrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca Selengkapnya