Berkas perkara Emon si raja sodomi dari Sukabumi sudah lengkap
Merdeka.com - Polres Sukabumi Kota melimpahkan kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Sukabumi dengan tersangka Andri Sobari alias Emon.
"Perkara ini sudah P21 atau sudah masuk tahap dua, sehingga tersangka saat ini statusnya sudah menjadi tahanan Kejari Sukabumi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman, seperti diberitakan Antara, Rabu (23/07).
Menurut Sulaeman, selain tersangka pihaknya juga menyerahkan barang bukti yang disita pada kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon terhadap puluhan anak, walaupun yang melapor mencapai ratusan anak.
-
Apa yang dialami tahanan di Sde Teiman? Mereka juga tidur di lantai dengan sepatu dijadikan bantal. Laporan mengenai kamp tahanan warga Palestina di Sde Teiman sudah mulai muncul di media dari berbagai sumber.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Kenapa Teuku Markam dipenjara? Di bawah Presiden Soeharto, Teuku Markam dituduh sebagai antek-antek PKI dan dipenjara selama delapan tahun.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Tetapi, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, dari ratusan yang melapor puluhan anak di antaranya positif disodomi Emon.
Untuk saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Nyomplong, Sukabumi. Diharapkan dalam waktu dekat ini kasus kejahatan seksual yang sempat menjadi perhatian awak media baik nasional maupun internasional ini disidangkan dan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa.
"Sehingga untuk saat ini Emong tinggal menunggu sidang saja, karena sudah menjadi tahanan pihak Kejari Sukabumi. Pada Kasus ini kami menjerat tersangka dengan asal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang," tambahnya.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Dedi Fatius mengatakan setelah kasus ini dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejari, kliennya sudah diperiksa oleh pihak jaksa di Seksi Pidana Umum. Dirinya menjadi kuasa hukum Emon setelah ditunjuk oleh keluarga tersangka.
"Bagaimana pun juga klien kami tetap harus mendapatkan pembelaan sebagai warga negara Indonesia, selain itu Emon juga pernah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria dewasa sehingga juga harus mendapatkan hak-haknya," kata Dedi. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eman telah bertugas di berbagai wilayah dan menangani berbagai kasus, baik pidana maupun perdata
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaEman Sulaeman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca Selengkapnya