Berkas perkara Ivan Haz dilimpahkan ke Kejari Jakpus besok
Merdeka.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan PRT oleh anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (20/4).
"Besok rencananya pelimpahan tahap kedua ke Kejari Pusat," kata Kepala Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Selasa (19/4).
Waluyo mengungkapkan, setelah pelimpahan tahap kedua tersebut, pihaknya akan mempersiapkan persidangan. "Intinya rencana koordinasi dari kepolisian akan dilimpahkan besok," katanya.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang permohonan hak asuh? Teuku Ryan akan mempersembahkan dua saksi yang akan hadir pada Senin (1/4/2024).
-
Kapan sidang Hana Hanifah selanjutnya? Sayangnya, si Randy nggak dateng ke sidang kali ini. Jadinya sidang ditunda deh, baru digelar lagi tanggal 1 November nanti.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan, terkait kasus penganiayaan itu lebih kurang ada 5 alat bukti yang ditemukan kepolisian.
"Dalam hal ini pemenuhan berkas kami periksa cepat, ada 5 alat bukti yakni 11 saksi di antaranya 2 ahli, dokumen-dokumen, petunjuk, barang bukti, dan yang paling penting tersangka juga mengakui perbuatannya. Jadi alat bukti terpenuhi dan sekarang semua diproses oleh Kejati. Kita tunggu saja," ujar Krishna. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya