Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara Ivan Haz dilimpahkan ke Kejari Jakpus besok

Berkas perkara Ivan Haz dilimpahkan ke Kejari Jakpus besok Ivan Haz. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan PRT oleh anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (20/4).

"Besok rencananya pelimpahan tahap kedua ke Kejari Pusat," kata Kepala Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Selasa (19/4).

Waluyo mengungkapkan, setelah pelimpahan tahap kedua tersebut, pihaknya akan mempersiapkan persidangan. "Intinya rencana koordinasi dari kepolisian akan dilimpahkan besok," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan, terkait kasus penganiayaan itu lebih kurang ada 5 alat bukti yang ditemukan kepolisian.

"Dalam hal ini pemenuhan berkas kami periksa cepat, ada 5 alat bukti yakni 11 saksi di antaranya 2 ahli, dokumen-dokumen, petunjuk, barang bukti, dan yang paling penting tersangka juga mengakui perbuatannya. Jadi alat bukti terpenuhi dan sekarang semua diproses oleh Kejati. Kita tunggu saja," ujar Krishna. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya