Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Lengkap, John Kei Cs jadi Tahanan Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Lengkap, John Kei Cs jadi Tahanan Kejaksaan Rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kasus penganiayaan dan perusakan dengan tersangka John Kei dan anak buahnya memasuki babak baru. Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.

"Hari ini adalah tahap dua, akan ada penyerahan perkara John Kei dan anak buahnya dari tim penyidik kepada Penuntut Umum (PU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (19/9).

Yusri menerangkan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap John Kei beserta anak buahnya terkait peristiwa penganiayaan dan perusakan yang terjadi di Jakarta Barat dan Tangerang. Jaksa juga menyatakan perkara lengkap atau memenuhi syarat untuk segera disidangkan. Karena itu, penyidik siang ini menyerahkan ke Kejaksaan.

Orang lain juga bertanya?

"Tersangka dan barang bukti hari ini kami serahkan," ucap dia.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 39 orang terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengonsumsi narkoba.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya