Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Kasus Rizieq di Megamendung dan Petamburan Dibuat Terpisah

Berkas Perkara Kasus Rizieq di Megamendung dan Petamburan Dibuat Terpisah Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bareskrim Polri bakal menangani dua perkara yang telah menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka secara terpisah. Kedua perkara tersebut yaitu kasus di Petamburan dan Megamendung.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Menurutnya, walau kasus Petamburan dan Megamendung telah diambil alih Bareskrim Polri, namun proses berkas perkara akan tetap dilakukan secara terpisah.

Karena antara kejadian perkara Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan, terkait berkas perkaranya terpisah berdasarkan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan juga tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).

"Yang tangani penyidikannya semua di Bareskrim, tetapi berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus dan tempus peristiwa," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (23/12).

Sementara, Andi menjelaskan bila terkait opsi penggabungan perkara semuanya tergantung nanti petunjuk dari jaksa. "Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," sebutnya.

Sebelumnya, kabar penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, ternyata sudah ditetapkan sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat.

"Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Andi menjelaskan jika Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan Megamendung. Sementara pada kasus di Rumah Sakit Ummi belum ditetapkan tersangka.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.

Sementara sangkaan pasal yang diancam yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Atas hal tersebut Habib Rizieq saat ini telah menjadi tersangka di dua kasus yakni kerumunan di Megamendung dan kasus penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menilai seharusnya polisi dalam menangani perkara yang menjerat kliennya secepatnya dijadikan satu berkas, antara berkas perkara kasus Megamendung dan Petamburan.

"Sesuai ketentuan pasal 63, pasal 64, pasal 65 KUHP. Karena peristiwanya sama, kasusnya sama dikatakan perbuatan berlanjut. Maka dijadikan satu berkas kasusnya, diambil pasal terberat di antara pasal yang disangkakan," kata Alamsyah saat dihubungi merdeka.com Rabu (23/12).

Atas hal itu, ia melihat dua perkara yang menjerat Habib Rizieq seharusnya tidak bisa splitsing (pecah perkara) seharusnya jadi satu berkas.

"Harus satu berkas, walaupun lokasi nya berbeda beda. Hal ini selaras pula asas hukum, peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Mabes Polri yang saat ini telah mengambil alih kasus Megamendung dan Petamburan sebaiknya dua perkara tersebut digabungkan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Lain di Rawalumbu
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Lain di Rawalumbu

Penangkapan terduga teroris di Kecamatan Rawalumbu dilakukan pada hari yang sama dengan di Bekasi Timur. yakni Selasa (3/9) pagi.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi kembali Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN4 Semarang, Aipda Robig Dihadirkan
Alasan Polisi kembali Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN4 Semarang, Aipda Robig Dihadirkan

Polisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru
Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru

Pelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya