Berkas Perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu Dilimpahkan ke Kejari Garut
Merdeka.com - Berkas perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat dilimpahkan Polres Garut karena ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (14/1). Setelah pelimpahan ini, Sutarman menyebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin keluarganya dan menjaminkan sejumlah aset di Bank Swiss kepada penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi menyebut bahwa pihaknya memang sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Garut.
"Dalam pelimpahan ini, oleh penyidik Sutarman ini dijerat dua undang-undang, yaitu perguruan tinggi dalam pemalsuan gelar akademik dan undang-undang KUHP tentang penipuan," kata Sugeng kepada wartawan.
-
Dimana Sukitman ditangkap? Agen Polisi Sukitman sempat ditangkap Gerakan 30 September saat patroli, dan dibawa ke Lubang Buaya, namun kemudian dilepaskan.
-
Siapa anak mantan Kapolri Sutarman? Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Dimana keluarga Suropati ditangkap? Pada tahun 1770, prajurit Sultan dan Kompeni berhasil menangkap 21 orang keluarga Kartanagara. Mereka merupakan kelompok terakhir yang berhasil diketahui dan ditangkap.
-
Apa yang dilakukan Sugiono setelah dilantik? Sehari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Sugiono pulang ke kampung halamannya di Aceh.
-
Siapa yang sering meminjam uang kepada Presiden Sukarno? “Adakah seorang kepala negara lain yang melarat seperti aku hingga sering meminjam uang dari ajudan?' kata Sukarno.
Terkait perubahan lambang negara, Sugeng mengaku bahwa pihaknya tidak menerima dalam berkas tersebut dari pihak kepolisian yang melakukan penyidikan. Namun dalam berkas, penyidik kepolisian diketahui melampirkan hasil kondisi kejiwaan Sutarman.
Menyikapi hasil kejiwaan tersebut, Sugeng mengaku akan membuktikan di persidangan terkait pasal 44 KUHP. Pihaknya, setelah menerima berkas itu akan melakukan kajian dan akan segera mengajukan untuk melimpahkan ke proses peradilan.
"Dengan dua undang-undang yang dilanggar oleh Sutarman ini, ia diancam hukuman maksimal 14 tahun kurungan penjara. Nanti yang akan memutuskan berapa tahun dan seperti bagaimananya itu adalah Majelis Hakim yang Mulia," ucapnya.
Kuasa hukum Sutarman, Soni Sonjaya menyebut bahwa setelah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Garut, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Sesuai permintaan klien kami, kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penuntut umum dalam waktu dekat ini," sebutnya.
Dalam pengajuan, dikatakan Soni, Sutarman akan dijamin oleh keluarga dan beberapa anggota Paguyuban Tunggul Rahayu. Selain itu, ia pun menerima kabar bahwa kliennya siap menjaminkan sejumlah aset, termasuk yang ada di Bank Swiss.
"Tapi tentunya kita akan memeriksa juga aset yang disebutkan oleh klien kami seperti apa. Karena tadi klien kami menyebutkan kode tertentu untuk aset itu," katanya.
Namun di luar hal itu, Soni mengaku akan memperjuangkan hak-hak kliennya sebagai warga Negara Indonesia sesuai hukum.
Menyikapi rencana pengajuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengaku bahwa saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan itu. "Kalau kemudian ada pengajuan, kita akan melakukan kajian apakah layak atau tidak," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaAudit keuangan yayasan milik Panji Gumilang diperlukan jaksa saat nanti proses penuntutan.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang tersangkut kasus TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaPanji baru bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama. Dia menjalani hukuman satu tahun dalam perkara itu.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca Selengkapnya