Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara lengkap, JR Saragih segera disidang

Berkas perkara lengkap, JR Saragih segera disidang Sambil menangis, JR Saragih minta pendukungnya solid dan tetap tenang. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap. Perkara pidana Pilkada itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

"Tim jaksa Kejati Sumut telah merampungkan penelitian berkas perkara JR Saragih kemarin. Tim Jaksa juga telah menerbitkan surat P21," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Kamis (29/3).

Tim jaksa juga telah menyerahkan surat P21 ke penyidik polisi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Kejati Sumut tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti, dari penyidik. Proses ini diperkirakan berlangsung pekan depan.

Orang lain juga bertanya?

Namun, Sumanggar tidak dapat memastikan apakah tersangka dalam kasus itu akan ditahan atau tidak. "Masalah penahanan, saya tidak bisa menyimpulkan. Itu kesimpulan penuntut umum atau pimpinan," jelas Sumanggar.

Paling lama 5 hari dari pelimpahan tahap dua, perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan. "Kami punya waktu lima hari. Kami susun dulu dakwaannya," tegas Sumanggar.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya