Berkas perkara P21, Mabes Polri segera serahkan Ahok ke Kejagung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap (P21). Setelah itu, penyidik Mabes Polri akan mengebut untuk tahap II yakni, menyerahkan tersangka berikut barang bukti.
"Terima kasih kepada JPU yang telah menyatakan berkas perkara P21. Barang bukti dan tersangka mudah-mudahan secepatnya kalau seandainya dimungkinkan besok, kalau enggak dimungkinkan lusanya, umumnya tidak terlalu lama. Secepatnya, apabila besok, bisa saja hari berikutnya. Dalam masa penyidikan belum ada penahanan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Sementara itu, Boy menegaskan dalam kasus tersebut Ahok tidak dijerat UU ITE. Sebab, menurutnya hanya ucapan yang diucapkan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu yang diduga penistaan agama.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa harapan AHY untuk Polri? Pada kesempatan itu AHY memberikan harapan dan doa kepada Polri agar bisa melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.'Usai rapat di Istana, saya langsung menghadiri acara peringatan Hari Bhayangkara ke-78, di Monas, Jakarta.Semoga Polri semakin maju dan profesional di tengah tantangan zaman yang tidak ringan, dan menjadi pelindung serta pengayom masyarakat Indonesia.Ke depan, kita semua berharap Polri semakin adaptif dengan perkembangan teknologi dan menghadirkan keadilan untuk semua,' tulis unggahan AHY.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
"Benar memang saya dari awal sampaikan itu tidak ada kaitan, video itu yang memproduksi staf kominfo ini bukan masalah transaksi elektronik tetapi ucapan verbal Basuki Tjahaja Purnama mengandung diduga unsur penistaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut, dijerat dengan pasal 156 dan 156 a KUHP. Sebab, jaksa peneliti telah melihat berkas yang diajukan oleh penyidik, terdapat fakta-fakta yang menggambarkan bahwa kejadian tersebut dapat dikenakan pasal 156 dan 156 a KUHP.
"Seusai berkas, pasal yang disangkakan adalah 156 dan 156a KUHP. Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a. Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yang ada dalam berita acara perkara," kata Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca Selengkapnya