Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai Dinyatakan Lengkap
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 telah lengkap alias P21. Penyidik pun segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berkas perkara tersangka IS telah lengkap secara formil dan materiil pada Jumat, 13 Mei 2022. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, jaksa penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," tutur Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Tersangka IS disangka melanggar Pasal 42 ayat (1) Jo Pasal 9 huruf a Jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h Jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Adapun tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II oleh penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada Tim Penuntut Umum sebelum akhir bulan Mei 2022," kata Ketut.
Persidangan di Pengadilan HAM Makassar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Tahap I atas tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Papua Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," kata Ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai, Papua pada tahun 2014. Sumedana enggan merinci detil sosok IS. Namun, dia membenarkan bahwa IS adalah seseorang dengan latar belakang TNI. "Ya (dari TNI)," ucapnya singkat.
Kasus ini berawal dari insiden dugaan pembunuhan dan penganiayaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 2014. Hal itu terjadi karena diduga tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya sehingga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.
Baca Selengkapnya