Berkas Perkara Pembunuhan Siswa SMA Semi Militer Dinyatakan Lengkap
Merdeka.com - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan DBJ (14), peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, dinyatakan berkas. Tersangka Obby Frisman Arkataku (24) ngotot tidak melakukan tuduhan itu.
Berkas perkara dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (10/10). Turut dibawa serta tersangka Obby didampingi kuasa hukum.
Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan paling lama 20 hari sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Pihaknya juga akan membentuk tim jaksa penuntut umum dalam menghadapi persidangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Hari ini kita menerima berkas kasus dugaan pembunuhan, termasuk tersangka. Berkasnya sudah lengkap atau P21," ungkap Yuliati.
Menurut dia, pihaknya akan menggunakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini disertakan dua alat bukti yang dinilai sudah cukup kuat.
"Tersangka pasti mengelak melakukan pembunuhan, tapi alat bukti sudah cukup, nanti kita hadapkan ke persidangan," kata dia.
Sementara itu, tersangka Obby membantah membunuh korban. Menurut dia, korban tewas karena membenturkan kepalanya sendiri saat mengalami kesurupan.
"Saya tidak membunuhnya, dia meninggal karena kesurupan," kilah tersangka.
Dia mengatakan, korban kesurupan ketika duduk di pinggir sungai tak jauh dari sekolah. Merasa ada keanehan, tersangka mendekat namun dia sempat ketakutan melihat sikap korban.
"Waktu itu, suaranya seperti nenek-nenek, saya mau cari pertolongan dicegahnya, terus dia benturkan kepala ke tumpukan seng sambil minta tolong sama saya. Jangan kan membunuh, saya malah ketakutan lihat dia kesurupan," kata dia.
"Mau diapakan juga saya bukan pembunuhnya, saya tidak memukulnya sama sekali," sambungnya.
Diketahui, DBJ tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas bocah itu diperkirakan meninggal dunia tengah malam
Baca SelengkapnyaKarena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca Selengkapnya