Berkas perkara pengadang kampanye Djarot di Kembangan sudah P21
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas NS ke kejaksaan, bahkan berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21. NS merupakan pengadang Cawagub DKI nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Iya, sudah P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/12).
Argo mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Jumat 2 Desember kemarin. Namun, lanjutnya, saat ini penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Argo.
Atas perbuatannya, NS terancam dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaIa diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya