Berkas Perkara Penganiayaan Perawat RS Siloam Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melengkapi berkas perkara penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, dengan tersangka Jason Tjakrawinata (38). Dalam waktu dekat, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, penyidik masih terus melengkapi berkas agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, sejauh ini tidak ada kesulitan berarti yang dihadapi penyidik.
"Tidak lama lagi Insya Allah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang," ungkap Abdullah, Kamis (22/4).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang diserang di rumah sakit? Serangan mematikan terhadap rumah sakit itu menewaskan empat orang termasuk seorang anak dan 32 orang lainnya luka-luka serta menghancurkan keseluruhan bangunan rumah sakit menyisakan puing-puing dan kemungkinan korban tertimpa runtuhan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Dikatakan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi korban. Penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti yang didapat dari TKP, korban, maupun tersangka.
"Ini kebetulan reskrim yang pegang perkaranya masih memenuhi kekurangan-kekurangan administrasi dan lainnya," kata dia.
Selain kasus penganiayaan, kata dia, penyidik juga tengah memproses laporan pengrusakan ponsel milik rekan korban Christina Ramauli (28) yang dibanting tersangka. Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"HP rekan perawat yang dianiaya itu berantakan dan rusak karena direbut dan dibanting tersangka. Sementara diproses, dikenakan Pasal 406 KUHP," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan kembali berkas yang sempat dikembalikan dan telah dikirimkan kedua kalinya ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPara penyidik Polda bersama saksi ahli dari Labfor Polda Jateng melakukan cek lokasi untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKeterlilbatan ahli kejiwaan karena ada indikasi polisi NJP mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaBripda AA adalah anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca Selengkapnya