Berkas Rampung, 3 Tersangka Pengeroyok Nakes di Bandarlampung Disidang Pekan Depan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pemukulan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Berkas tiga tersangka berinisial A, NV, dan DD tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung pada Rabu (6/10).
"Sudah kami limpahkan untuk dilakukan penuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Erik Yudistira di Bandarlampung, Kamis (7/10).
Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua orang jaksa yang akan menuntut perkara penganiayaan nakes tersebut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang selamat? Basarnas Makassar mencatat 11 orang selamat, dua meninggal dunia, dan 24 lainnya masih dalam pencarian.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Sementara untuk ketiga tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan lantaran penilaiannya para tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dijamin istri, dan dijamin oleh penasihat hukumnya.
"Secara objektif itu pertimbangannya. Hanya saja kita lakukan penahanan kota," kata dia.
Erik menambahkan pihaknya masih menunggu informasi dari pengadilan terkait penetapan sidang untuk ketiga tersangka tersebut.
"Semua sudah siap, kita tinggal tunggu penetapan persidangan saja," kata dia.
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Asmar Josen membenarkan bahwa pihak pengadilan telah menerima berkas pelimpahan tersangka penganiayaan nakes dari kejaksaan.
"Benar, sudah kita terima tadi pagi," kata Erik.
Josen menambahkan pengadilan juga telah menetapkan persidangan terhadap ketiga tersangka. Mereka telah ditetapkan sidang pada Kamis tanggal 14 Oktober 2021 mendatang.
"Sudah kita tetapkan, tanggal 14 hari Kamis nanti sidang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitri Ramdhan," kata dia.
Kronologi Pengeroyokan
Seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/07). Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke faskes.
Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton itu pada Minggu (4/7) lalu.
Penetapan tersangka terhadap A, NV, dan DD tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Polresta Bandarlampung dengan alat bukti seperti video yang viral di media sosial serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya