Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Rampung, 3 Tersangka Pengeroyok Nakes di Bandarlampung Disidang Pekan Depan

Berkas Rampung, 3 Tersangka Pengeroyok Nakes di Bandarlampung Disidang Pekan Depan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pemukulan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Berkas tiga tersangka berinisial A, NV, dan DD tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung pada Rabu (6/10).

"Sudah kami limpahkan untuk dilakukan penuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Erik Yudistira di Bandarlampung, Kamis (7/10).

Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua orang jaksa yang akan menuntut perkara penganiayaan nakes tersebut.

Sementara untuk ketiga tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan lantaran penilaiannya para tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dijamin istri, dan dijamin oleh penasihat hukumnya.

"Secara objektif itu pertimbangannya. Hanya saja kita lakukan penahanan kota," kata dia.

Erik menambahkan pihaknya masih menunggu informasi dari pengadilan terkait penetapan sidang untuk ketiga tersangka tersebut.

"Semua sudah siap, kita tinggal tunggu penetapan persidangan saja," kata dia.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Asmar Josen membenarkan bahwa pihak pengadilan telah menerima berkas pelimpahan tersangka penganiayaan nakes dari kejaksaan.

"Benar, sudah kita terima tadi pagi," kata Erik.

Josen menambahkan pengadilan juga telah menetapkan persidangan terhadap ketiga tersangka. Mereka telah ditetapkan sidang pada Kamis tanggal 14 Oktober 2021 mendatang.

"Sudah kita tetapkan, tanggal 14 hari Kamis nanti sidang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitri Ramdhan," kata dia.

Kronologi Pengeroyokan

Seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/07). Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke faskes.

Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton itu pada Minggu (4/7) lalu.

Penetapan tersangka terhadap A, NV, dan DD tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Polresta Bandarlampung dengan alat bukti seperti video yang viral di media sosial serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya