Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Rampung, Eks Dirut Jasa Marga dan 4 Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili

Berkas Rampung, Eks Dirut Jasa Marga dan 4 Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, DJarot Subana. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima orang itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani, mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dengan para terdakwa yakni Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Fakih Usman, Jarot Subana, Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Dengan pelimpahan ini, penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Meraka kembali ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020.

"Tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik," kata Alk.

Dengan pelimpahan tersebut, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima orang tersebut. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Selama proses penyidikan,telah diperiksa 215 saksi yang di antaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta," kata Ali.

Para pejabat dan eks pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Selengkapnya
Kasus Produksi Film Porno, Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejati DKI
Kasus Produksi Film Porno, Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejati DKI

Rumah produksi sudah memproduksi 120 film porno. Pemerannya, artis hingga foto model.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya