Berkas rampung, kasus pembunuhan Deudeuh segera disidang
Merdeka.com - Berkas Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Mpih alias 'Tata Cubby' atas tersangka Muhammad Prio Santoso alias Prio telah rampung dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini dikatakan oleh Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.
"Kasus Deudeuh sudah tahap dua, sudah dinyatakan lengkap (P21), tapi belum dilimpahkan ke PN Selatan," ujar Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).
Waluyo juga menyatakan, pihak Kejati DKI Jakarta akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pokoknya dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera kita limpahkan ke PN Jakarta Selatan," pungkas Waluyo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Prio merupakan pembunuh tunggal Deudeuh pada Jumat, 10 April 2015 lalu. Deudeuh dibunuh ketika tengah berkencan dengan tersangka di kamar kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT07/10, Tebet, Jakarta Selatan.
Prio mengaku membunuh Deudeuh dengan cara mencekik dan melilit leher Deudeuh dengan kabel alat pengering rambut dan juga menyumpal mulut korban. Prio membunuh lantaran dirinya tersinggung disebut bau badan saat sedang berkencan.
Prio kini harus menghadapi ancaman hukuman seumur hidup karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Prio, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya