Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas rampung, KPK segera seret eks Wakakorlantas ke meja hijau

Berkas rampung, KPK segera seret eks Wakakorlantas ke meja hijau Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyusunan berkas perkara terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat pada 2011 hampir rampung. Alhasil, tak lama lagi petinggi korps Bhayangkara itu bakal diajukan ke meja hijau buat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Proses pemberkasan perkaranya sudah hampir selesai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/11).

Meski begitu, Johan belum tahu kapan penyidik bakal melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan proses penahanan terhadap Didik merupakan perpanjangan.

Sebab, dia sudah pernah dibui selama 90 hari di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, saat disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada masa awal perkara itu terkuak.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka DP untuk 30 hari ke depan. Ini perpanjangan penahanan karena sebelumnya dia sudah ditahan oleh Polri untuk kasus yang sama," tulis Priharsa melalui pesan singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Didik, Joelbaner Toendan, mengaku keberatan atas penahanan kliennya. Dia mengatakan, kliennya selama ini bekerja sama dan dianggap tak perlu ditahan.

"Kami sangat keberatan. Karena pada waktu prosesnya kita selalu kooperatif," ungkap Joelbaner.

Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan simulator uji kemudi disangkakan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri. Dia juga disangkakan menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena memenangkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Padahal, pengerjaan simulator justru dioper kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Didik disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana tertingginya adalah 20 tahun penjara. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP