Berkas Rampung, Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti beserta tersangka AS (Agung Sucipto) yang merupakan penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Kelas I, Makassar, Sulsel.
"Iya, sudah ada di Lapas Makassar. Kemarin tiba pukul 15.00 WITA dari Jakarta, dikawal oleh (penyidik) KPK," kata Kepala Lapas Makassar Hernowo Tanto saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Dia mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan titipan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Namun demikian, yang bersangkutan juga tetap menjalani isolasi mandiri mencegah penularan Covid-19 selama 14 hari di lapas setempat.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Mengapa M.H. Manullang dipenjara? Perjuangannya melalui pers ini sempat membuat dirinya kesulitan. Pasalnya ia pernah dipenjara di Cipinang pada tahun 1922-1924 karena tulisannya yang menentang Belanda.
-
Dimana lokasi rumah pengasingan Bung Karno? Lokasi rumah ini berada di Jalan Jeruk yang kini berganti nama menjadi Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana Gubernur Kalsel bertemu silat kuntau? Sementara itu, saat tiba tiba di Kecamatan Pulau Laut dalam kegiatan yang sama, Sahbirin terpukau dengan dengan pertunjukkan Silat Kuntau.
Herwono menambahkan, tersangka ditahan sementara pada ruangan sel Mapenalin (Masa Pengenalan Lingkungan) sekaligus isolasi mandiri sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19.
Dari data KPK, Agung Sucipto merupakan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Ia tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (26/4).
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.
"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar," kata Ali.
Dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi, di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, dan pihak swasta lainnya.
Sedangkan untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya. KPK baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya selama 30 hari terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.
Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode itu diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima uang sebesar Rp200 juta. Pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam satu kamar tahanan hanya ada satu narapidana yang diawasi 24 jam nonstop dari kamera pengintai.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca Selengkapnya