Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Rampung, Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar

Berkas Rampung, Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar Penyuap Nurdin Abdullah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti beserta tersangka AS (Agung Sucipto) yang merupakan penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Kelas I, Makassar, Sulsel.

"Iya, sudah ada di Lapas Makassar. Kemarin tiba pukul 15.00 WITA dari Jakarta, dikawal oleh (penyidik) KPK," kata Kepala Lapas Makassar Hernowo Tanto saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Dia mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan titipan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Namun demikian, yang bersangkutan juga tetap menjalani isolasi mandiri mencegah penularan Covid-19 selama 14 hari di lapas setempat.

Herwono menambahkan, tersangka ditahan sementara pada ruangan sel Mapenalin (Masa Pengenalan Lingkungan) sekaligus isolasi mandiri sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19.

Dari data KPK, Agung Sucipto merupakan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Ia tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (26/4).

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar," kata Ali.

Dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi, di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, dan pihak swasta lainnya.

Sedangkan untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya. KPK baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya selama 30 hari terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.

Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode itu diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima uang sebesar Rp200 juta. Pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Napiter Rutan Mako Brimob Dipindahkan Lapas Nusakambangan, Tempati Sel Super Maksimum Security
7 Napiter Rutan Mako Brimob Dipindahkan Lapas Nusakambangan, Tempati Sel Super Maksimum Security

Dalam satu kamar tahanan hanya ada satu narapidana yang diawasi 24 jam nonstop dari kamera pengintai.

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang

Yekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Bakal Ada Penjara 'Special Maximum Security' Khusus Kasus Narkoba di Nusakambangan
Bakal Ada Penjara 'Special Maximum Security' Khusus Kasus Narkoba di Nusakambangan

Jokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur

Baca Selengkapnya