Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Segera Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Segera Dilimpahkan ke Kejari Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Pontianak sudah menyelesaikan berkas perkara kasus pengeroyokan ABZ (15) siswi SMP oleh tiga siswi SMA. Berkas segera dilimpahkan ke kejari setempat.

"Kami siap-siap akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Pontianak, yakni melimpahkan barang bukti dan termasuk tiga ABH (anak berhadapan hukum)," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak. Demikian dikutip dari Antara, Senin (15/4).

Ia menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut, tinggal menunggu koordinasi dengan Kejari Pontianak. "Begitu pihak Kejari Pontianak sudah siap, maka kasusnya segera kami limpahkan," ungkapnya.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum), yakni masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) atas dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai ABH, sementara lainnya sebagai saksi," katanya.

Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Terhadap ketiganya dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.

Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai ABH, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.

Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.

"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujarnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat

Baca Selengkapnya
Viral Pengeroyokan Siswi SMP di Sumbar, Polisi: Motifnya Dendam
Viral Pengeroyokan Siswi SMP di Sumbar, Polisi: Motifnya Dendam

Video pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Sumatera Barat viral di media sosial. Tiga pelaku yang juga siswi SMP kini diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya