Berkas Sri Rahayu 'Saracen' P21, segera jalani persidangan
Merdeka.com - Sri Rahayu Ningsih pelaku ujaran kebencian dan konten SARA anggota Saracen yang ditangkap oleh polisi, berkasnya sudah lengkap atau P21. Sri yang ditangkap oleh polisi di Cianjur, Jawa Barat, pada (5/8) lalu pun segera menjalani persidangan.
"Karena dia (Sri) lebih awal ditangkap, kemudian dari pihak penuntut umum dirasa sudah cukup. Nanti kalau untuk setelah P21 kemungkinan akan kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua," kata Kanit V Subdit III Dittipid Siber AKBP Purnomo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/9).
Untuk lokasi sidang, Purnomo belum dapat memastikan. "Untuk sesegera mungkin disidangkan apakah akan dilimpahkan ke TKP dia ditangkap atau di mana dia ditahan," ujarnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Dia pun menjelaskan baru Sri yang sudah naik ke tahap P21. Untuk tersangka lainnya, polisi masih melengkapi berkas-berkas yang sekiranya dianggap sudah lengkap oleh kejaksaan.
"Infonya dari penyidik seperti itu (baru Sri yang P21). Untuk yang lainnya masih proses. Jasriadi, Tonong, Asma Dewi, Harsono," ucapnya.
Dia pun menyebut untuk kasus penebar ujaran kebencian yang diduga terkait atau terlibat dengan Saracen yaitu Asma Dewi. "Yang terakhir ditangkap itu ya si Asma Dewi," tandasnya.
Diketahui, Satgas Patroli Siber telah melakukan penangkapan di Ds Cipendawa, Cianjur, terhadap pemilik akun FacebookSri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita (32). Sri Rahayu yang beralamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung itu diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos.
"Barang Bukti disita 4 buah HP berbagai merek, 1 buah flashdisk , 3 buah sim card, 1 buah buku berisi email dan password tsk, 1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, Jakarta, Sabtu (5/8).
Menurut Fadil, modus yang dilakukan Sri Rahayu adalah dengan mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan berbagai konten. Seperti SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China, penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, Ormas dan kelompok, konten hatespeech dan hoax lainnya.
"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax, sejauh ini satgas siber bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini," jelasnya.
Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya