Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Sudah P21, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Diadili

Berkas Sudah P21, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Diadili Umar Ritonga diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Umar Ritonga, tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan segera diadili.

"Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Selama proses persidangan, Umar Ritongan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

"Penahanan UMR dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan," kata Febri.

Sementara itu, terkait dengan uang Rp500 juta yang sempat dibawa kabur oleh Umar Ritonga, sebagiannya sudah disita oleh KPK. Namun kini bentuknya tidak lagi berupa uang, melainkan tanah dan bangunan.

"Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas satu hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," kata Febri.

Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati LabuhanbatuPangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu.

KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018. Satu tahun kemudian, yakni 25 Juli 2019, Umar berhasil ditangkap tim lembaga antirasuah.

Selama masa pelarian, Umar Ritonga diduga menghabiskan uang Rp500 juta yang diduga bagian dari tindak pidana suap.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya

Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar

Ali mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Bupati Labuhan Batu, KPK Sita Kantor NasDem
Kasus Bupati Labuhan Batu, KPK Sita Kantor NasDem

Penyidik bakal mengkonfirmasi kepada Erik dan para saksi lainnya perihal gedung yang digunakan untuk NasDem.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex

Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari

Baca Selengkapnya
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar

KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu
KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya