Berkas tahap pertama kasus Emon dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Penyidik Polres Kota Sukabumi, Jawa Barat, sudah melimpahkan berkas penyidikan tahap pertama kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan tersangka Andri Sobari alias Emon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (19/5).
"Sudah, sudah dilimpahkan, kalau tidak salah Senin kemarin. Sekarang menunggu Kejaksaan menetapkan berkasnya P21, paling sekitar semingguan. Setelah itu tersangka kita serahkan atau penyerahan tahap ke dua," kata Kapolres Kota Sukabumi AKBP Hari Santoso, Kamis (22/5).
Hari melanjutkan, berdasar hasil penyelidikan kasus tersebut, korban Emon total sekarang 118 anak. Dari jumlah itu, sekitar 32 anak diduga disodomi, sementara 32 lagi digesek-gesek, kemudian ada yang melihat dan ada juga yang diraba-raba.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Untuk pemeriksaan kejiwaan (psikologi) Emon juga norma-normal saja. Dia (Emon) mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hari menegaskan.
Emon, Hari mengimbuhkan, dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. "Karena kan ternyata dia melakukan perbuatan itu berulang-ulang," terang Hari.
Selain itu, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan kepada Emon. Polisi menargetkan menangkap mereka dalam waktu dekat ini sehingga penanganan kasus kejahatan seksual bisa diusut tuntas di Sukabumi. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan korban pencabulan yang dilakukan N alias Engkong (70) bertambah.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka dalam kasus ini berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
Baca SelengkapnyaPolisi Malaysia menangkap ratusan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang membuat gempar masyarakat Negeri Jiran.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca Selengkapnya