Berkas tak juga rampung, Jessica terancam dibui 4 bulan ke depan
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) kini sudah 11 hari mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya. Kebebasan Jessica terancam tertunda, pasalnya penyidik belum juga merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkapkan tak ada tolak ukur penahanan. Jessica bisa saja ditahan 120 hari, jika memang bukti dan segala dokumen masih perlu dilengkapi dan diperkuat.
"Tidak masalah. Penahanan untuk kasus ini bisa saja sampai 120 hari. 120 hari itu yakni 20 hari tahanan penyidik, 40 hari tahanan kejaksaan, habis itu bisa tambah lagi 30 tahanan hakim, dan 30 tahanan pengadilan. Jadi 20, 40, 30, 30," ujar Kapolda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
Kapolda mengungkapkan, penahan diperpanjang bisa saja sebab, investigasi akan bukti-bukti hingga kini masih berlangsung. Menurutnya, prinsip sekarang memperkuat bukti-bukti dan koordinasi dengan jaksa secara terus-menerus.
"Kalau jaksa mengatakan perlu tambahan saksi ahli atau BAP yang perlu diulangi, itu dilakukan sekarang. Jadi berkas engga harus sekarang juga. Kita punya waktu 4 bulan. Makin kuat makin bagus," jelas Kapolda.
"Kalau sudah di P21 makin cepat artinya makin bagus, tapi tidak harus mengejar waktu secepat mungkin," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca Selengkapnya