Berkas tak kunjung kelar, pengacara Margriet minta gelar perkara
Merdeka.com - Kuasa hukum Margriet CM (60), tersangka kasus penelantaran dan pembunuhan anak, melihat ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus kliennya yang hingga kini masih diteliti pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Diwakili Dion Pongkor, salah satu kuasa hukum Margriet, bilamana nantinya ternyata berkas perkara Margriet dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, artinya ada sistem yang salah dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik di Polda Bali dalam melakukan mulainya dilakukan penyidikan terhadap kasus terbunuhnya Angeline CM (8) di Jalan Sedap Malam Denpasar, 16 Mei lalu.
Kata Dion Pongkor jika hal ini dilakukan dengan benar, maka kasus ini sudah tentu akan cepat terselesaikan dan segera disidangkan.
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang sedang dilakukan Kompolnas terkait kasus pembunuhan Vina? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Karenanya bila nantinya dikembalikan lagi oleh Kejaksaan karena kembali dinyatakan tidak lengkap, kata Dion maka tim kuasa Hukum Margriet akan menyurati kepada Kapolri agar dilakukan gelar perkara terbuka di Mabes Polri.
Dion Pongkor menegaskan, gelar perkara terbuka itu perlu dilakukan agar dapat diketahui alasan mendasar kasus tersebut hingga sampai bisa belum juga rampung sampai saat ini, Rabu (2/9).
"Kalau nanti berkas dikembalikan lagi. Kami akan menyurati Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara terbuka di Mabes Polri," tegas Dion.
Dirinya juga telah mempelajari berkas penyidik yang diajukan dalam sidang pra peradilan sebelumnya.
"Mestinya kasus ini jadi prioritas, sehingga tentunya lebih cepat terselesaikan dan segera disidangkan. Kita juga menginginkan kebenaran akan siapa pembunuh sebenarnya, makanya harus segera diadili. Kalau tidak ada kejelasan, kita minta izin Kapolri untuk bisa dilakukan gelar secara terbuka, sehingga bisa dibeberkan di mana letak kelemahannya," Beber Dion. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca Selengkapnya