Berkas tersangka Agus kasus Angeline akan dilimpahkan ke pengadilan
Merdeka.com - Kendati masa perpanjangan penahanan Agustinus Thay Handamay (25) belum berakhir, namun berkas dakwaan terhadap kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun, Angeline Christina Magawe, sudah selesai. Artinya dalam waktu dekat, pemuda asal Sumba NTT, ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dapat dipastikan pelimpahan berkas mantan anak buah ibu angkat Angeline yang juga tersangka dalam kasus ini akan dilimpahkan dalam pekan ini.
"Secara prinsip sudah rampung, kalaupun ada yang harus direvisi kembali hanya soal redaksional saja. Dalam beberapa hari ke depan kami akan limpahkan ke PN Denpasar," jelas Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Senin (5/10) di Denpasar, Bali.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
-
Apa arti nama "Angke"? Menurut Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, Angke yang dimaksud berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya sungai yang dalam.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Lanjutnya bahwa memang sebelumnya terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan Angeline telah dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari ke depan dan baru akan berakhir pada 26 Oktober 2015 mendatang.
"Kalau memang sudah selesai, kendati masih ada waktu dari masa perpanjangan, tetap kami akan limpahkan. Untuk apa ditunda lagi, pada prinsipnya berkas sudah siap dilimpahkan," ujar Maha Agung.
"Walaupun Agus Sedangkan berkas dakwaan tersangka Margriet Christina Megawe (60) yang ditangani tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hingga saat ini belum diperoleh informasi sudah sejauh mana penyelesaiannya.
Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan sepertinya enggan berkomentar terkait hal ini meskipun wartawan sudah menghubunginya berulang kali namun tidak ada jawaban.
Untuk diketahui tim jaksa dari Kejati Bali yang menangani tersangka Margriet adalah Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani. Sedangkan tersangka Agus Tay ditangani tim jaksa yang dikomandoi Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung dengan anggota Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.
Haposan Sihombing, Kuasa hukum Agusinus menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kajari Denpasar terkait perlunya dilakukan pelimpahan mendahului dari Margriet.
hanya pelaku turut serta dalam pembunuhan Agin, secara hukum tidak ada masalah kalau disidangkan duluan," Pungkas Haposan
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah merampungkan kembali berkas yang sempat dikembalikan dan telah dikirimkan kedua kalinya ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya