Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas tuntutan belum juga rampung, sidang Asma Dewi kembali ditunda

Berkas tuntutan belum juga rampung, sidang Asma Dewi kembali ditunda Sidang Asma Dewi. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Sidang lanjutan mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi, batal digelar har ini. Seharusnya agenda persidangan hari ini mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun karena berkas belum rampung maka ditunda.

"Dikarenakan tuntutan belum siap . Maka sidang akan ditunda Selasa (6/2)," kata Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Ditemui usai sidang, Asma Dewi berharap dibebaskan. Sejak awal, dia menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan yang dia lakukan. "Ya saya berharap bebas," kata Asma Dewi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau saya kan cuma politik kritik gitu. Mudah-mudahan ya hakim pro ke kita karena kan itu menurut saya itu merupakan kepedulian kita terhadap bangsa dan negara," jelasnya.

Dia meminta hakim mengedepankan nurani saat memutus kasusnya. "Mudah-mudahan bapak hakim juga sama gitu kan. Mudah-mudahan saya dibebaskan, seperti teman saya yang sudah bebas," ungkap Asma Dewi.

Sekadar diketahui, ini untuk kedua kalinya pembacaan tuntutan terhadap Dewi Asma ditunda. Pertama pada 30 Januari kemarin dengan alasannya yang sama.

Asma Dewi juga telah didakwa oleh JPU dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif. Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) joPasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Asma Dewi diancam pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tengku Dewi Putri Tegas Akui Tak Cabut Gugatan Cerai Untuk Andrew Andika: Belum Mengubah Pendirian Saya!
Tengku Dewi Putri Tegas Akui Tak Cabut Gugatan Cerai Untuk Andrew Andika: Belum Mengubah Pendirian Saya!

Kabar mengenai Tengku Dewi Putri mencabut gugatan cerai untuk Andrew Andika menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya