Berkas tuntutan belum juga rampung, sidang Asma Dewi kembali ditunda
Merdeka.com - Sidang lanjutan mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi, batal digelar har ini. Seharusnya agenda persidangan hari ini mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun karena berkas belum rampung maka ditunda.
"Dikarenakan tuntutan belum siap . Maka sidang akan ditunda Selasa (6/2)," kata Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Ditemui usai sidang, Asma Dewi berharap dibebaskan. Sejak awal, dia menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan yang dia lakukan. "Ya saya berharap bebas," kata Asma Dewi.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Kalau saya kan cuma politik kritik gitu. Mudah-mudahan ya hakim pro ke kita karena kan itu menurut saya itu merupakan kepedulian kita terhadap bangsa dan negara," jelasnya.
Dia meminta hakim mengedepankan nurani saat memutus kasusnya. "Mudah-mudahan bapak hakim juga sama gitu kan. Mudah-mudahan saya dibebaskan, seperti teman saya yang sudah bebas," ungkap Asma Dewi.
Sekadar diketahui, ini untuk kedua kalinya pembacaan tuntutan terhadap Dewi Asma ditunda. Pertama pada 30 Januari kemarin dengan alasannya yang sama.
Asma Dewi juga telah didakwa oleh JPU dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif. Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) joPasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Asma Dewi diancam pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.
Terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar mengenai Tengku Dewi Putri mencabut gugatan cerai untuk Andrew Andika menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya