Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas tuntutan kasus TPPU Nazaruddin setebal 2.781 halaman

Berkas tuntutan kasus TPPU Nazaruddin setebal 2.781 halaman M Nazaruddin. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berkas tuntutan tersebut ada 2.781 halaman.

"Dengan ini kami menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Tuntutan itu di antaranya yakni, unsur menerima gratifikasi (hadiah) dengan menerima 19 cek sebesar Rp 23 miliar dari PT DGI dan uang tunai Rp 17 miliar dr PT Nindya Karya. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Orang lain juga bertanya?

"Itu diketahui sebagai ke satu primer fee pembangunan wisma atlet di Palembang. Menerima penerimaan secara tidak langsung dan unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ujarnya.

Nazar juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, (kelompok perusahaan milik Nazar) menggunakan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi.

Dakwaan kedua, di antaranya primer (2010-2014) unsur mengalihkan kepemilikan Tahun 2010 mengalihkan bangunan dan tanah miliknya di beberapa lokasi salah satunya atas nama Abdullah Syafii. Selanjutnya belanja saham dan obligasi seperti membelanjakan saham PT Garuda Persero, dengan jumlah total saham PT Garuda yang telah dialihkan berkisar Rp 298 juta.

"Dakwaan kedua primer telah dibuktikan secara sah menurut hukum," ungkapnya.

Dakwaan ketiga, lanjutnya yakni dakwaan primer TPPU September 2009-Oktober 2010 (pasal 3 ayat 1 huruf a, c, e, tentang TPPU). "Kesimpulan terbukti secara sah tindak pidana korupsi ke satu primer, kedua primer, dan ketiga," jelasnya.

Akan hal itu, Nazaruddin dituntut pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya

Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya