Berkas tuntutan kasus TPPU Nazaruddin setebal 2.781 halaman
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berkas tuntutan tersebut ada 2.781 halaman.
"Dengan ini kami menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Tuntutan itu di antaranya yakni, unsur menerima gratifikasi (hadiah) dengan menerima 19 cek sebesar Rp 23 miliar dari PT DGI dan uang tunai Rp 17 miliar dr PT Nindya Karya. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
-
Bagaimana Muzdalifah mendapatkan penghasilan Rp7 miliar per tahun? Dilansir dari sumber yang sama, saking luasnya lahan yang dimiliki, salah satu perusahaan telekomunikasi menyewa lahannya untuk dijadikan lokasi tower. Biaya sewanya mencapai Rp7 miliar per tahun, pantesan tajir ya!
-
Kenapa Mohammad Nazir dan Moh. Hatta dipenjara? Masih di tahun 1927, Nazir bersama Moh. Hatta, Ali Sastroamijoyo, dan Abdulmajid Djojohadiningrat dijebloskan ke penjara oleh Kerajaan Belanda karena gerakan kemerdekaannya yang semakin menggeliat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Itu diketahui sebagai ke satu primer fee pembangunan wisma atlet di Palembang. Menerima penerimaan secara tidak langsung dan unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ujarnya.
Nazar juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, (kelompok perusahaan milik Nazar) menggunakan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi.
Dakwaan kedua, di antaranya primer (2010-2014) unsur mengalihkan kepemilikan Tahun 2010 mengalihkan bangunan dan tanah miliknya di beberapa lokasi salah satunya atas nama Abdullah Syafii. Selanjutnya belanja saham dan obligasi seperti membelanjakan saham PT Garuda Persero, dengan jumlah total saham PT Garuda yang telah dialihkan berkisar Rp 298 juta.
"Dakwaan kedua primer telah dibuktikan secara sah menurut hukum," ungkapnya.
Dakwaan ketiga, lanjutnya yakni dakwaan primer TPPU September 2009-Oktober 2010 (pasal 3 ayat 1 huruf a, c, e, tentang TPPU). "Kesimpulan terbukti secara sah tindak pidana korupsi ke satu primer, kedua primer, dan ketiga," jelasnya.
Akan hal itu, Nazaruddin dituntut pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaGazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Selengkapnya