Berkas vonis Ahok setebal 630 halaman
Merdeka.com - Ketua Majelis Hukum kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarto telah mempersiapkan berkas vonis bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Namun sebelum membacakannya, dia meminta agar berkas setebal sekitar 630 lembar itu tidak dibacakan secara keseluruhan.
Dwiarso mengatakan, ada beberapa berkas yang tidak berbeda dengan apa yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa. Untuk mempersingkat waktu maka, dia meminta izin agar tak semua dibacakan dalam sidang kali ini.
"Berkas sudah siap, ada sekitar 630 lebih, kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan keterangan saksi maupun ahli. Kami akan meminta persetujuan pada jaksa dan penasihat hukum," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Ketua JPU Ali Mukartono merasa tidak keberatan dengan permintaan dari Majelis Hakim. Begitu pula dengan penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu menyetujui apa yang dikehendaki oleh Majelis Hakim usai melakukan diskusi terlebih dahulu.
"Kami setelah melakukan musyawarah tidak keberatan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca Selengkapnya