Berkedok Kandang Ternak Ayam, Pabrik Ciu di Cisoka Digerebek Polisi
Merdeka.com - Sebuah pabrik pembuatan minuman keras ilegal yang disamarkan dalam kandang ayam ternak digerebek aparat Polsek Cisoka, Tangerang, Kamis (20/6/2019). Selain sejumlah alat produksi dan barang bukti lain, Polisi juga berhasil mengamankan pemilik KM (30) dan dua pekerja yang sedang melakukan pengolahan.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti dalam keterangannya, menjelaskan, penggerebekan pabrik miras ilegal tersebut, bermula dari laporan masyarakat di Desa Jengkol, Kampung Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, yang curiga dengan bau masam dari sekitar kandang ternak ayam.
Dari laporan tersebut, kemudian diketahui bahwa kandang ternak ayam hanya sebagai kedok, untuk memuluskan usaha ilegalnya tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Kami dapat informasi adanya kecurigaan warga terhadap salah satu lokasi kandang ayam. Kemudian atas dasar tersebut, kami lakukan penyelidikan dan kemudian didapati praktek pembuatan miras dengan tindakan lanjutan kami bongkar praktek itu, serta penggeledahan," kata Uka, Kamis (20/6).
Dari tempat produksi tersebut, polisi menyita 50 drum bahan baku campuran fermentasi minuman ciu dan dua drum minuman ciu siap edar.
Dari pengakuan sementara pemilik usaha, pabrik ciu rumahan itu, mampu mendatangkan pundi hingga Rp 30 juta per bulan.Miras tersebut, lanjut dia diedarkan di wilayah sekitar Tangerang dan Banten.
"Pengakuannya ternyata sudah berjalan selama 12 tahun. Setiap bulan dari sini dia bisa meraup uang hingga Rp30 juta," terangnya.
KN lanjut Kapolsek, mampu memproduksi ciu, yang dia pelajari sendiri secara otodidak.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya