Berkedok minta sumbangan, warga Filipina dicokok petugas Imigrasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, mengamankan Warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan atas nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia.
"WNA berinisial LS yang diamankan itu diduga telah melakukan penipuan dan meminta sumbangan ke masyarakat atas nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia yang beralamat di Jakarta Utara," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Keimigrasian Adinda Pramudite, Senin (28/3).
Tertangkapnya WNA asal Filipina itu atas laporan warga yang merasa curiga terhadap aksi pelaku yang meminta sumbangan kepada masyarakat setempat.
-
Kenapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa tujuan penipu mengatasnamakan DANA? Tujuannya untuk mendapatkan akses ke platform digital dengan cara menipu calon korban untuk membagikan informasi rahasia yang hanya diketahui oleh calon korban untuk dapat mengakses platform digital, seperti informasi PIN dan Kode OTP (One Time Password) yang hanya dikirimkan ke handset calon korban.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
"Yang bersangkutan dilaporkan warga ketika meminta sumbangan di Cirebon Utara," beber Adinda.
Lebih jauh Adinda memaparkan, WNA Filipina itu datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 25 Oktober 2014, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
WNA berpaspor Filipina dengan nomor EC2300147 itu diduga melanggar pasal 119 ayat (1) dan pasal 122 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011.
"WNA tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp 500 juta," terang Adinda dikutip dari Antara.
Lanjut Adinda, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan kepada masyarakat yang merasa tertipu oleh WNA Filipina ini untuk segera melapor.
"Dalam waktu kurang lebih satu bulan WNA itu akan kami ajukan ke persidangan dan barang siapa yang merasa tertipu segera melaporkan ke kami," tandasnya. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di dalam tas NY petugas melihat ada uang Rp15.328.200
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaAksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPetisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita lansia di Makassar, FCS (63) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaBuronan interpol asal China tersebut diduga menipu ribuan korbannya melalui skema ponzi.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya