Berkeliaran Terlalu Lama di Riau, John Dideportasi ke Inggris
Merdeka.com - Warga Negara Inggris, John Henry William D'Anger (47) akhirnya dideportasi ke negara asalnya Selasa (8/10). John diketahui melanggar izin tinggal di Riau atau overstay.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi John karena melanggar Undang-undang Keimigrasian. Dia diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Bandara Kualanamu Medan menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG927.
"Diberangkatkan pada tadi pukul 10.05 WIB ke Medan, kemudian terbang ke London," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, Selasa (8/10).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Jhon didampingi tiga orang petugas dari Rudenim Pekanbaru untuk ke Medan. Lalu, dari Bandara Kualanamu, pukul 12.40 WIB, Jhon langsung diterbangkan menuju Bandar Udara Internasional London Heathrow.
"Dari Medan ke London menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-86," kata Junior.
Sebelumnya, John melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay, sehingga ditahan pihak Imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru.
"John ditahan karena melakukan pelanggaran imigrasi berupa tinggal di Riau yang melebihi batas waktu atau overstay," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior P Sigalingging.
Turis kelahiran London, 22 April 1972 itu diamankan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja Bengkalis pada 8 September lalu. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga, turis itu berkeliaran di Bengkalis.
Kemudian petugas memeriksa John dan didapat keterangan bahwa dirinya masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno-Hatta. Dia memiliki izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari sejak 13 Juli 2019. Namun dia justru dua bulan berada di Bengkalis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap John, ternyata dia telah mengunjungi beberapa daerah. Tapi dia overstay selama 28 hari. Makanya, dia diwajibkan membayar biaya denda Rp 1 juta per hari," ucapnya.
Karena tidak mampu membayar denda, lalu John diserahkan TPI Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru untuk Dideportasi pada 13 September lalu. Begitu sampai, laporan atensi John langsung dikirim kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kememkumham Riau.
Petugas Rudenim melakukan penahanan, pengambilan data, sidik jari dan foto John. Selanjutnya Rudenim berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris bahwa warga negaranya telah ditahan di ruang isolasi Rudenim.
"Selain itu, kami juga menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas agar pendeportasian yang bersangkutan bisa dipercepat," katanya.
Ternyata tidak semudah itu. Kedutaan Inggris terlebih dahulu berkoordinasi dengan keluarga John. Mereka tidak bisa langsung memfasilitasi deportasi.
Saat ini Rudenim Pekanbaru masih menunggu kedutaan Inggris masih menghubungkan ke keluarganya. Kemudian keluarganya yang akan membantu persoalan deportasi. Setelah diberitahu soal denda dan biaya deportasi, keluarga John menyanggupi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaMereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaAksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnya