Berkelit terus, hakim 'semprot' pejabat Itjen Kemendiknas
Merdeka.com - Majelis hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan audit bersama di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pada 2009 nampak geram dengan kesaksian dua pejabat pada lembaga itu. Keduanya selalu berkelit perbuatan mereka lakukan dengan mencairkan anggaran untuk anggota yang tidak terlibat, dan pemotongan anggaran para peserta audit sebesar lima persen sudah lumrah.
Inspektur II pada Itjen Kemendiknas, Jauhari Sembiring, dan Bendahara Inspektorat II Itjen Kemendiknas, Endang Supriyati adalah dua orang yang kena 'semprot' hakim. Keduanya selalu berdalih pencairan anggaran peserta pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Sarana Prasarana serta Wasrik Mutu pada 2009 sudah sesuai.
"Itu sudah sesuai yang mulia. Karena pencairan anggaran sudah sesuai persetujuan Inspektur Jenderal," kata Jauhari saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Mohammad Sofyan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Namun, Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis tidak puas dengan jawaban Jauhari. Dia balik bertanya apakah modus seperti itu sering digunakan di lingkungan Itjen Kemendiknas.
"Sudah sering ya melakukan seperti itu? Enak sekali saudara. Tidak jalan tapi terima uang. Uang peserta dipotong juga. Salah atau benar perbuatan itu?," tanya Hakim Ketua Gusrizal.
"Ya karena semua kegiatan sudah seperti itu yang mulia," jawab Jauhari menimpali.
"Ya kenapa harus dipotong! Itu kan uang negara! Enak sekali saudara main-main dengan uang negara. Anggaran negara 20 persen buat Kemendiknas, baru sisanya 80 persen dibagi-bagi buat instansi lain!," ujar Hakim Ketua Gusrizal dengan nada agak marah.
Hakim Pangeran Napitupulu pun terpancing mendengar jawaban itu. Dia lantas bertanya soal beberapa dokumen pencairan anggaran yang tanggalnya dibuat mundur.
"Kenapa dibuat mundur tanggalnya? Biar tidak terlihat kalau mau main-main ya?," tegas Hakim Napitupulu dengan logat Tapanuli kental.
Mendengar pertanyaan itu, baik Endang maupun Jauhari terdiam lama. Hakim Napitupulu lantas mendesak Jauhari dan Endang mau buka mulut soal dana saweran buat Komisi X DPR dalam kegiatan lokakarya, dan audit Itjen Kemendiknas oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Betul itu pak, ada sumbangan buat BPK, dari lima inspektorat masing-masing Rp 20 juta. Kalau buat DPR, masing-masing Rp 30 juta," ujar Jauhari.
"Wah enak juga ya. Itu yang buat DPR disebutnya uang apa?," tanya Hakim Napitupulu penasaran.
"Ya, disebutnya uang rapat saja," tandas Jauhari.
"Ah, mana ada itu uang rapat. Hakim saja sidang sampai jam 12 malam enggak ada uang sidang. Tanya sama yang lain ini," sergah Hakim Napitupulu. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin turut diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan terkait allokasi anggaran Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol), Jalan Sultan Agung Kota Semarang pada Selasa (30/7).
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaSelama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya