Berkunjung ke kantor Jero Wacik, Sutan Bhatoegana dapat Rp 50 juta
Merdeka.com - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik diketahui pernah memberikan uang saku sebesar Rp 50 juta kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu diberikan Jero sewaktu eks Ketua Komisi VII DPR itu berkunjung ke kantor Kementerian ESDM pimpinan Jero.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pemberian uang itu terjadi pada tahun 2013. Di mana Jero memanggil Sekjen ESDM, Waryono Karyo keruangannya untuk memberitahu kalau Sutan akan mengunjungi Kementerian ESDM. Kemudian, Waryono diperintahkan untuk memberikan 'perhatian lebih' kepada Sutan atas kunjungan tersebut.
"Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku bentuk apresiasi," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
Waryono yang menerima perintah langsung dari Jero pun bergegas menghubungi stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyiapkan uang Rp 50 juta. Namun, saat diminta, Didi tidak memiliki uang dengan jumlah yang diminta Waryono.
Untuk itu, Waryono meminta Didi untuk menghubungi Sri Utami. Saat dihubungi, Sri yang saat itu bersama Dwi Hardhono di gedung PPBMN jalan Pegangsaan Timur Nomor 1, Menteng Jakarta Pusat diminta agar menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta. Mendengar perintah, Sri kemudian meminta uang ke Hardhono.
"Pada saat itu juga Dwi Hardhono memberikan uang sejumlah Rp 50 juta yang dimasukan ke dalam amplop kertas berwarna coklat yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun 2012," ujar jaksa.
Setelah menerima amplop coklat itu, Sri kemudian berangkat ke Kementerian ESDM dan menyerahkannya ke Didi. Uang yang diterima dari Sri, oleh Didi dimasukan kedalam paper bag untuk diserahkan ke Waryono.
"Sampai di ruang kerja Waryono Karyo, Didi Dwi Sutrinohadi diajak menemui Sutan yang menunggu di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM. Didi Dwi Sutrisnohadi memberikan paper bag yang berisi uang Rp 50 juta kepada Waryono Karyo untuk diserahkan ke Sutan sesuai permintaan Jero Wacik," tandas jaksa.
Untuk penerimaan hadiah atau gratifikasi tersebut, JPU menilai perbuatan Sutan bertentangan dengan jabatannya selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Sutan diancam pidana Pasal 12 hur uf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan Kasad Dudung yang memeriksa kantong anggota Brimob untuk mencari dompet, namun yang ditemukan justru uang sejumlah Rp150 ribu.
Baca SelengkapnyaUang THR itu dapat dikumpulkan berkat sisa beberapa uang perjalan dinas atau operasional.
Baca SelengkapnyaSang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaJaksa semulanya bertanya perihal adanya pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPK di Kementan.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDirjen Holtikultura Kementan mengaku tidak tahu dari mana asal muasal permintaan itu.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca Selengkapnya