Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkunjung ke kantor Jero Wacik, Sutan Bhatoegana dapat Rp 50 juta

Berkunjung ke kantor Jero Wacik, Sutan Bhatoegana dapat Rp 50 juta Sutan Bhatoegana ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik diketahui pernah memberikan uang saku sebesar Rp 50 juta kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu diberikan Jero sewaktu eks Ketua Komisi VII DPR itu berkunjung ke kantor Kementerian ESDM pimpinan Jero.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pemberian uang itu terjadi pada tahun 2013. Di mana Jero memanggil Sekjen ESDM, Waryono Karyo keruangannya untuk memberitahu kalau Sutan akan mengunjungi Kementerian ESDM. Kemudian, Waryono diperintahkan untuk memberikan 'perhatian lebih' kepada Sutan atas kunjungan tersebut.

"Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku bentuk apresiasi," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).

Orang lain juga bertanya?

Waryono yang menerima perintah langsung dari Jero pun bergegas menghubungi stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyiapkan uang Rp 50 juta. Namun, saat diminta, Didi tidak memiliki uang dengan jumlah yang diminta Waryono.

Untuk itu, Waryono meminta Didi untuk menghubungi Sri Utami. Saat dihubungi, Sri yang saat itu bersama Dwi Hardhono di gedung PPBMN jalan Pegangsaan Timur Nomor 1, Menteng Jakarta Pusat diminta agar menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta. Mendengar perintah, Sri kemudian meminta uang ke Hardhono.

"Pada saat itu juga Dwi Hardhono memberikan uang sejumlah Rp 50 juta yang dimasukan ke dalam amplop kertas berwarna coklat yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun 2012," ujar jaksa.

Setelah menerima amplop coklat itu, Sri kemudian berangkat ke Kementerian ESDM dan menyerahkannya ke Didi. Uang yang diterima dari Sri, oleh Didi dimasukan kedalam paper bag untuk diserahkan ke Waryono.

"Sampai di ruang kerja Waryono Karyo, Didi Dwi Sutrinohadi diajak menemui Sutan yang menunggu di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM. Didi Dwi Sutrisnohadi memberikan paper bag yang berisi uang Rp 50 juta kepada Waryono Karyo untuk diserahkan ke Sutan sesuai permintaan Jero Wacik," tandas jaksa.

Untuk penerimaan hadiah atau gratifikasi tersebut, JPU menilai perbuatan Sutan bertentangan dengan jabatannya selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Sutan diancam pidana Pasal 12 hur uf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Dudung Periksa Kantong Anggota Brimob Tak Ada Dompet: Enggak Punya Duit Berarti ini?
Kasad Jenderal Dudung Periksa Kantong Anggota Brimob Tak Ada Dompet: Enggak Punya Duit Berarti ini?

Sebuah video memperlihatkan Kasad Dudung yang memeriksa kantong anggota Brimob untuk mencari dompet, namun yang ditemukan justru uang sejumlah Rp150 ribu.

Baca Selengkapnya
Pakai Sisa Uang Perjalanan Dinas, Pegawai Kementan Patungan Capai Rp50 Juta untuk Sopir hingga ART SYL
Pakai Sisa Uang Perjalanan Dinas, Pegawai Kementan Patungan Capai Rp50 Juta untuk Sopir hingga ART SYL

Uang THR itu dapat dikumpulkan berkat sisa beberapa uang perjalan dinas atau operasional.

Baca Selengkapnya
Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'
Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'

Sang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Sidang SYL: BPK Minta Uang Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP untuk Kementan
Sidang SYL: BPK Minta Uang Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP untuk Kementan

Jaksa semulanya bertanya perihal adanya pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPK di Kementan.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Bukber, Dirjen Holtikultura Kementan Diminta Bayar Tagihan Celana dan Baju Koko SYL Rp27 Juta
Bukan Cuma Bukber, Dirjen Holtikultura Kementan Diminta Bayar Tagihan Celana dan Baju Koko SYL Rp27 Juta

Dirjen Holtikultura Kementan mengaku tidak tahu dari mana asal muasal permintaan itu.

Baca Selengkapnya
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya