Berkurban 25 ekor sapi, Zumi Zola minta anak buahnya cari uang buat bayar
Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola disebut membebankan tagihan pembelian 25 ekor sapi kurban kepada anak buahnya. Hal itu diungkap oleh dua anak buah Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Amidy sebagai Kepala Kantor perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Asrul mengatakan, saat itu dia mendapat tagihan pembelian 25 ekor sapi atas nama Zumi Zola. Tagihan itu kemudian dia konfirmasi langsung. Kepada Asrul, Zumi mengamini ada pembelian tersebut dan memintanya mencari dana untuk melunasi.
"Pak Gub (Zumi Zola) bilang tidak ada uangnya. Ya akhirnya saya disuruh cari sendiri," ujar Asrul saat memberikan kesaksian untuk Zumi Zola sebagai terdakwa, Kamis (27/9).
-
Siapa yang menyerahkan sapi kurban? Setelah selesai, penampilannya berganti menjadi pakaian muslim berwarna hijau sage dengan kerudung putih, menambahkan pesona dalam setiap langkahnya. Setelah salat ied selesai, Titiek Soeharto turut serta dalam tradisi menyerahkan sapi kurban dari keluarga besar Soeharto.
-
Siapa yang menjadi juragan sapi? Delia Septianti dikenal sebagai seorang penyanyi. Ia lama tak menjadi penyanyi setelah keluar dari grup Ecoutez. Namun Delia kembali menjadi vokalis Ecoutez pada 2023 ini Selain sebagai vokalis, Delia diketahui membuka usaha. Juragan Sapi Delia Septianti memilih membuka usaha jualan sapi.
-
Siapa yang menyumbangkan gulai kambing? Puluhan donatur yang berasal dari berbagai daerah, bahkan mancanegara termasuk dari Malaysia, harus mengantre mendapatkan bagian berdonasi.
-
Siapa yang sedang di bantu Zumi Zola saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Siapa yang beternak sapi di Jakarta? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.
-
Siapa yang terlibat saat sapi Jokowi mengamuk? Melihat peristiwa itu, sontak warga berlarian. Sementara petugas panitia beramai-ramai berusaha mengamankan sapi tersebut. Akhirnya sapi berhasil disembelih. Namun perlu waktu hampir setengah jam serta tenaga gabungan berjumlah 20 orang untuk menjatuhkan sapi tersebut.
Merasa tak mengenal pihak yang berpotensi membayar tagihan tersebut, Asrul menemui Amidy dan menyampaikan permasalahan pembelian sapi. Setelah itu, kata Asrul, Amidy disebut mendapat dana Rp 390 juta dari seorang kontraktor bernama Paut Sakarin. Tagihan pembelian sapi akhirnya terlunasi.
Kendati demikian, Amidy mengatakan tidak berniat meminta bantuan berupa uang kepada Paut. Da menjelaskan bantuan tersebut inisiatif dari Paut setelah sebelumnya mendapat kabar bahwa saat idul Adha tahun 2016 Zumi tidak berkurban.
"Bukan minta. Ada niat baik Pak Paut bantu Pak Gub, pernah diberitakan 2016 Pak Gub tidak dapat uang, jadi memang niat dia. Bukan saya yang minta. Saya juga enggak terlalu kenal," kata Amidy menimpali keterangan Asrul.
Amidy juga menegaskan tidak ada kompensasi seperti mendapat proyek lingkup Provinsi Jambi, dari bantuan yang diberikan oleh Paut.
Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Sebagaimana dalam surat dakwaan Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMuzani juga melelang sapinya yang berjenis PO mencapai berat 950 ton dan berhasil terjual dengan harga Rp 250 juta.
Baca Selengkapnya"Terpilih sapi Bule untuk kurban Presiden Jokowi. Sekarang lagi proses nego harga," ungkap DKPP Sumsel Rahmat
Baca SelengkapnyaSapi yang diberi nama Satrio Utomo ini berjenis peranakan Ongole (PO).
Baca SelengkapnyaSebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto
Baca SelengkapnyaSapi terberat di MAS justru bukan dari Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaSosok Aipda Zuli Nuryanto, polisi asal Bantul yang sapinya dibeli Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kementan, Abdul Hafidh mengaku terpaksa lakukan pungutan ke pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaZita mengaku sebagai penikmat drama Korea. Dua nama tersebut dipilihnya sesuai dengan maknanya, yakni salam perkenalan.
Baca Selengkapnya