Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berlakukan PPKM, Pemkot Solo Izinkan Pasar Tradisional Buka Tanpa Pembatasan

Berlakukan PPKM, Pemkot Solo Izinkan Pasar Tradisional Buka Tanpa Pembatasan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kota Solo bersiap menyambut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Salah satunya adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo sebagai panduan.

Surat Nomor 067/036 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diterbitkan tanggal 8 Januari 2021. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, aturan SE yang diterbitkan Pemkot Solo ini tidak lepas dari perintah Presiden Jokowi serta instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Solo.

“Kami menerbitkan SE pertimbangannya karena munculnya Covid-19 varian baru juga jadi bahan pertimbangan kami keluarkan SE baru ini," ujar Rudy, Sabtu (9/1).

Menurutnya, dalam SE tersebut diatur pembatasan operasional warung makan, restoran, tempat wisata, tempat hiburan, arena bermain, tempat kuliner, PKL, toko modern, mal, dan gedung pertemuan berlaku mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Namun demikian, khusus pasar tradisional tetap buka 100 persen atau tidak ada pembatasan.

"Mal, PKL, angkringan tempat karaoke tutup pukul 19.00 WIB. Pasar tradisional buka seperti biasa pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Jadi nanti kalau angkringan kita minta tutup 19.00 WIB, ya jangan marah. Itu bukan berarti kita menghalangi orang cari makan,” terangnya.

Seperti diketahui sebagian besar pedagang angkringan atau hidangan atau HIK di Kota Solo beroperasi pada malam hari. Yani mulai pukul 18.00 hingga pukul 03.00 WIB atau bahkan lebih. Kondisi tersebut tentu akan menyulitkan para pedagang angkringan di Kota Solo yang jumlahnya mencapai ratusan.

Rudy menyampaikan, bagi pelanggan restoran, warung makan, PKL, tempat kuliner untuk makan di tempat diperbolehkan dengan pembatasan tempat duduk hanya 25 persen. Khusus angkringan, PKL, dan tempat kuliner penyajian makanan di piring wajib tertutup dan pelayanan harus pakai masker.

"Selama berlangsungnya PPKM di Solo kami memutuskan menutup sarana olahraga dan tempat game online," ungkapnya.

Lebih lanjut Rudy menerangkan, tidak ada kegiatan atau aktivitas yang dapat mengumpulkan banyak masyarakat selama berlangsungnya PPKM Jawa-Bali di Solo. Sementara, kegiatan yang berkaitan penanganan Covid-19 seperti razia yustisi protokol kesehatan tetap diperbolehkan.

"Untuk tempat ibadah seperti biasanya masih diperbolehkan dengan ketentuan hanya ibadah wajib saja. Pembatasan 300 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam

Baca Selengkapnya
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya