Berlakukan PPKM, Pemkot Solo Izinkan Pasar Tradisional Buka Tanpa Pembatasan
Merdeka.com - Kota Solo bersiap menyambut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Salah satunya adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo sebagai panduan.
Surat Nomor 067/036 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diterbitkan tanggal 8 Januari 2021. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, aturan SE yang diterbitkan Pemkot Solo ini tidak lepas dari perintah Presiden Jokowi serta instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Solo.
“Kami menerbitkan SE pertimbangannya karena munculnya Covid-19 varian baru juga jadi bahan pertimbangan kami keluarkan SE baru ini," ujar Rudy, Sabtu (9/1).
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan warung dadakan buka? Para pedagang ini rata-rata sudah mulai membuka lapaknya di H-7 lebaran atau sejak tanggal 4 April 2024.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
Menurutnya, dalam SE tersebut diatur pembatasan operasional warung makan, restoran, tempat wisata, tempat hiburan, arena bermain, tempat kuliner, PKL, toko modern, mal, dan gedung pertemuan berlaku mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Namun demikian, khusus pasar tradisional tetap buka 100 persen atau tidak ada pembatasan.
"Mal, PKL, angkringan tempat karaoke tutup pukul 19.00 WIB. Pasar tradisional buka seperti biasa pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Jadi nanti kalau angkringan kita minta tutup 19.00 WIB, ya jangan marah. Itu bukan berarti kita menghalangi orang cari makan,” terangnya.
Seperti diketahui sebagian besar pedagang angkringan atau hidangan atau HIK di Kota Solo beroperasi pada malam hari. Yani mulai pukul 18.00 hingga pukul 03.00 WIB atau bahkan lebih. Kondisi tersebut tentu akan menyulitkan para pedagang angkringan di Kota Solo yang jumlahnya mencapai ratusan.
Rudy menyampaikan, bagi pelanggan restoran, warung makan, PKL, tempat kuliner untuk makan di tempat diperbolehkan dengan pembatasan tempat duduk hanya 25 persen. Khusus angkringan, PKL, dan tempat kuliner penyajian makanan di piring wajib tertutup dan pelayanan harus pakai masker.
"Selama berlangsungnya PPKM di Solo kami memutuskan menutup sarana olahraga dan tempat game online," ungkapnya.
Lebih lanjut Rudy menerangkan, tidak ada kegiatan atau aktivitas yang dapat mengumpulkan banyak masyarakat selama berlangsungnya PPKM Jawa-Bali di Solo. Sementara, kegiatan yang berkaitan penanganan Covid-19 seperti razia yustisi protokol kesehatan tetap diperbolehkan.
"Untuk tempat ibadah seperti biasanya masih diperbolehkan dengan ketentuan hanya ibadah wajib saja. Pembatasan 300 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaFestival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca Selengkapnya