Bermain kasus hingga tak nafkahi istri, 4 Jaksa diberi sanksi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi sanksi terhadap empat jaksa nakal. Para jaksa nakal ini, terbukti bermain kasus hingga tidak menafkahi keluarganya selama berbulan-bulan.
Keempat jaksa itu adalah ES dari Kejari Malang, AS (Kejari Malang), AK (Kejari Malang), dan BAS (Kejari Mojokerto).
"Mereka akan disanksi oleh bidang pengawasan Kejati Jatim karena melakukan pelanggaran kode etik profesi sebagai jaksa," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arief, Minggu (23/2).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Arief mengatakan jaksa-jaksa itu terancam sanksi berupa penundaan jabatan selama satu tahun. Setelah disidang internalnya, mereka terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.
"Selama akhir tahun 2013 lalu hingga 2014 ini, mereka (jaksa nakal) telah dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik. Mereka tidak profesional dalam menangani kasus, serta telah melakukan perbuatan tercela dengan meninggalkan keluarga dan tidak memberi nafkah," lanjut dia.
Ke empat jaksa tersebut, lanjut Arief, akan disanksi tingkat sedang karena telah memalukan lembaga.
"Soal sanksi, kami menerapkan sesuai jenis kesalahan. Untuk tiga jaksa nakal, yaitu ES, AS dan AK, akan kita sanksi berupa teguran tertulis, dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun, karena memainkan perkara," ujarnya.
Sementara untuk BAS, karena telah melakukan perbuatan tercela yakni meninggalkan keluarga, pihak Kejati Jatim memberi sanksi teguran tertulis, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
"BAS juga dimutasi dari Mojokerto ke Batu," tegasnya.
Menurut Arief, perbuatan keempat jaksa tersebut dinilai belum sampai merugikan negara, sanksi yang dikenakan pun, masih tergolong ringan.
"Mereka hanya dinilai memalukan institusi saja, sehingga diberi sanksi sedang. Ada klasifikasinya, yang berat itu bisa merugikan negara sehingga dipecat. Kalau ini sanksi sedang," katanya.
Mengenai laporan lain terkait jaksa nakal, Kejati Jawa Timur menyatakan sebagian sudah ditindaklanjuti. Laporan jaksa nakal yang masuk ke Kejati Jawa Timur sepanjang 2013 lalu, tercatat ada 17 kasus yang belum terselesaikan.
"Sisanya masih dipelajari. Tahun 2013 kemarin, laporannya tersisa 17 kasus yang saat ini masif dalam tahap dipelajari. Sedangkan selama dua bulan terakhir tahun ini, ada 10 laporan masuk dan sebagian sudah ditindaklanjuti, salah satunya empat jaksa nakal itu," pungkasnya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca Selengkapnya