Bermasalah, 20 Imigran Asal Bangladesh Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
Merdeka.com - Sebanyak 20 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dideportasi karena bermasalah. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru menerbangkan mereka dengan maskapai Air Asia dengan kode AK430 menuju Malaysia.
"Kita berangkatkan para imigran asal Bangladesh melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ke Malaysia," ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior Sigalingging Minggu (23/6).
Junior menyebutkan, ke 20 orang WNA asal Bangladesh ini merupakan rombongan MD Nur Hosen cc yang awalnya diserahkan dari tempat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai SK pertanggal 19 Juni 2019 yang sebelumnya masuk kewilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dari mana orang Bekasi diberangkatkan? Pemberangkatan orang-orang Bekasi ini dilakukan melalui beberapa gelombang antara tahun 1897 hingga 1929. Seluruhnya diseberangkan menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok maupun Semarang.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
Pendeportasian WNA tersebut dilakukan secara estapet, sejak beberapa hari lalu hingga saat ini. "Ada dua tahap yang kita lakukan deportasi terhadap 20 orang imigran asal Bangladesh. Pertahapnya masing-masing 10 orang melalui Bandara SSK II Pekanbaru," kata Junior.
Masalahnya, para imigran Bangladesh terlibat pelanggaran Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) yang dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2011 Pasal 75 ayat 1. Mereka telah melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi, berujung deportasi.
"Bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terang Junior.
Para imigran itu menggunakan pesawat Air Asia dengan kode penerbangan AK430 menuju Kuala Lumpur International Airport 2 (Malaysia). Lalu dilanjutkan menuju Hazrat Shahjalal International Airport (Dhaka) dengan kode penerbangan AK71.
Ke-20 imigran ini awalnya diinapkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai lalu diserahkan sebelum dideportasi ke Pekanbaru pada tanggal 27 Mei 2019. Saat ini, pengungsi yang ada di dalam Rudenim Pekanbaru, masih ada sekitar 1.028 orang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPengungsi yang berlabuh di Gampong Seunebok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Kamis (14/12) dini hari, ternyata tidak semuanya etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaMereka berangkat dari Bangladesh dan tiba di Pekanbaru Rabu (13/12) malam.
Baca Selengkapnya