Bermesraan di Alun-Alun Jember, Sejoli Dihukum Mengaji dan Berdoa
Merdeka.com - Sejoli yang sedang asyik bermesraan di Alun-Alun Jember, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (10/2). Ini merupakan penindakan ketiga kalinya yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Keduanya lantas dihukum mengaji dan berdoa.
"Kita dapat laporan dari warga, dan setelah kita datangi, ternyata yang dilakukan bukan lagi bermesraan tapi sudah menjurus ke asusila," kata Kasi Ketertiban Satpol PP Jember Bagus Hendrawan saat dikonfirmasi merdeka.com.
Penindakan harus dilakukan karena Alun-Alun Jember termasuk area publik. "Apalagi kalau dilihat anak kecil, kan jadi pembelajaran yang tidak baik," ujar Bagus.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Sebelum mengamankan, Satpol PP terlebih dulu mendokumentasikan sebagai barang bukti. Pasangan ini kemudian diajak ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, mereka mengaku bersalah.
"Yang pria baru lulus kuliah, dan yang perempuan merupakan mahasiswi perantauan," lanjut Bagus.
Kepada petugas, pasangan ini juga mengaku sedang dalam tahap persiapan menuju pelaminan. Meski demikian, petugas tetap melakukan proses lebih lanjut.
"Kita minta menghubungi orang tuanya. Tetapi kita pastikan dulu, yang dihubungi adalah benar-benar orang tuanya, seperti ditanya nama kecil dan sebagainya. Lalu di video call. Orang tua justru berterima kasih, agar anaknya tidak terjerumus," papar Bagus.
Setelah itu, petugas Satpol PP Jember juga memberikan pembinaan keagamaan dan hukum kepada pasangan muda tersebut.
"Kita ajak mengaji bersama dan berdoa, agar proses mereka menuju pasangan yang sah, menikah, dimudahkan," tutur Bagus.
Pada penindakan hari Selasa dan Rabu sebelumnya, Satpol PP juga mengunggahnya ke media sosial Facebook. Unggahan tersebut mendapat kritikan warganet.
"Padahal yang kami lakukan bukan untuk mempermalukan mereka. Tetapi justru untuk kepentingan generasi muda yang lebih luas, agar tidak melakukan hal yang seperti ini," tutur Bagus.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya tak sangka ada orang datang karena sebelumnya musala sepi dan kondisi sedang hujan.
Baca SelengkapnyaSejoli di Jember kedapatan berbuat mesum saat berwisata ke air terjun Klungkung Jember. Pengelola geram.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaBikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Baca Selengkapnya