Bermodal Kayu Balok, Bocah 14 Tahun di OKU Timur Rampok Guru PAUD
Merdeka.com - Bermodal kayu balok, dua begal nekat merampok pemotor wanita yang berprofesi guru PAUD. Ironisnya, salah seorang pelaku masih berusia 14 tahun.
Kedua pelaku adalah Iwan alias Gepeng (23), warga Mesuji, Lampung, dan MR (14), warga BP Peliung, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka beraksi di Jalan Poros Desa Bina Amarta, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, Senin (9/8) pagi. Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan maksud pulang ke rumahnya yang tak jauh dari TKP.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Dalam aksinya, kedua pelaku memberhentikan korban sambil memegang balok kayu. Mereka mengancam akan memukul jika korban tidak menyerahkan sepeda motor jenis Honda Beat dan tas berisi laptop. Korban tidak berdaya dan tidak berani melawan.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Warga bersama polisi menelusuri jalan yang diinformasikan baru saja dilewati keduanya. Petugas menemukan jejak kedua pelaku ke areal perkebunan karet.
Upaya pengejaran membuahkan hasil. Kedua pelaku dipergoki sedang mengendarai motor korban. Diduga karena panik, mereka meninggalkan motor dan mencoba kabur.
Polisi melepaskan tembakan peringatan dengan tujuan kedua tersangka menyerah. Namun, mereka tetap melarikan diri, sehingga menembak kaki salah satu tersangka hingga tersungkur. Sementara itu, tersangka yang masih bocah langsung tiarap dan menyerahkan diri karena takut turut ditembak.
"Kedua tersangka diamankan beberapa jam setelah beraksi. Mereka membawa kayu balok agar korban menyerahkan motor dan barang bawaan," ungkap Edi, Selasa (10/8).
Atas perbuatannya, tersangka Gepeng dikenakan Pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang diancam 7 tahun penjara. Sementara itu tersangka MR diancam separuh dari hukuman maksimal karena berstatus di bawah umur.
"Penyidik masih memeriksa kedua tersangka untuk mengungkap aksi lainnya yang mereka lakukan," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca Selengkapnyapelaku merupakan seorang anak yatim piatu dan tidak bersekolah itu nekat mencuri karena sekedar ingin memiliki ponsel.
Baca SelengkapnyaPelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaTersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya.
Baca Selengkapnya