Bermodal serbuk busi, 2 pencuri di Bekasi pecah kaca mobil
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi meringkus pencuri spesialis modus pecah kaca mobil. Tersangka Ariyanto (41) kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Satu tersangka lagi berinisial S masih buron," kata Kanit Reskrim Polsek Jatiasih Iptu Yusron, Kamis (1/11).
Yusron mengatakan, tersangka ditangkap korban bersama dengan warga ketika beraksi di Jalan Wibawa Mukti I, Selasa malam. Tersangka menggasak sebuah tas berisi laptop milik korban yang sedang makan bakso.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Diberitahu oleh pelayan bakso kalau ada orang memecahkan kaca mobil korban," ujar dia.
Spontan, korban yang tak ingin kehilangan hartanya mengejar sambil berteriak maling. Warga setempat yang mendengar dan melihat pelaku ikut mengejar. Alhasil, satu dari dua tersangka ditangkap.
"Modusnya pakai serbuk busi dilempar, sehingga kaca mengalami retak," kata dia.
Ia menjelaskan, pada bagian busi ada beling berwarna putih. Beling itu lalu digiling sampai halus. Serbuk tersebut lalu dimasukkan ke mulut, kemudian gumpalan serbuk itu dilemparkan ke kaca mobil. Secara otomatis, kaca mengalami retak.
"Ketika sudah retak, tersangka hanya tinggal mendorong saja, sehingga kaca langsung pecah tanpa menimbulkan suara keras," kata dia.
Kepada polisi, kata Yusron, tersangka baru tiga kali beraksi, di antaranya di Gunung Putri Bogor, Bantar Gebang dan terakhir di Jatiasih. Namun demikian, polisi masih mendalami lagi, karena diduga lebih dari tiga lokasi.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian berat, ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. Barang bukti disita berupa tas berisi laptop dan serpihan kaca.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca Selengkapnya