Bermodus Ajak Nonton di Bioskop, Dani Cabuli ABG di Kamar Indekos Teman
Merdeka.com - Ramadhani (19), pria pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, ini kini meringkuk di penjara polisi. Dia diduga menyekap dan mencabuli seorang remaja putri, AN (16), yang baru 3 hari dikenalnya lewat Facebook.
"Pelaku datang menyerahkan diri ke Polres, kemarin," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Triyanto, ditemui merdeka.com di kantornya, Rabu (24/7) sore.
Pencabulan itu terjadi Minggu (14/7) siang lalu. Ramadhani yang baru 3 hari mengenal korban AN melalui chatting di Facebook, memberanikan diri mengajak korban menonton film di bioskop.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Pelaku mengajak korban nonton di mall. Tapi karena filmnya sudah diputar, pelaku dan korban terlambat. Pelaku kemudian mengajak jalan korban ke indekos temannya di kawasan Jalan Panglima M Noor," ujar Triyanto.
Korban tanpa curiga itu pun tiba di kamar indekos teman pelaku. "Di kamar itu korban dipaksa pelaku membuka pakaian dan akhirnya sempat melakukan perbuatan cabul itu. Korban terus berontak dan kembali mengenakan pakaiannya," sebut Triyanto.
"Karena sudah berbuat pelaku merayu korban dan berjanji akan bertanggungjawab. Tapi korban bergeming dan memilih bergegas pulang ke rumahnya," tambah Triyanto.
Melihat gelagat korban seperti sedang tertekan dalam beberapa hari kemudian, orangtuanya pun menginterogasi. Korban mengaku dicabuli oleh pelaku. "Tanggal 18 Juli, orang tua korban melapor ke Polres," terang Triyanto.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, menetapkan Ramadhani sebagai tersangka dan menahannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saya diminta ibu saya menyerahkan diri untuk tanggungjawab. Ke kantor polisi ini ditemani ibu, om saya dan Pak RT," kata Ramadhani.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca Selengkapnya