Bermodus Pacaran, Kadir Setubuhi Bocah SD di Lahan Kosong Hingga Toilet
Merdeka.com - Abdul Kadir (21), warga Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, dibekuk polisi. Dia diduga 4 kali mencabuli AA (13), murid kelas VI SD yang juga masih tetangganya satu kampungnya, selama bulan Januari 2018. Kadir, kini meringkuk di penjara.
Kadir ditangkap di rumahnya, Jumat (22/2) dini hari, setelah ibu korban melapor sehari sebelumnya. Kasus itu terbongkar, setelah ibu korban memergoki isi aplikasi pesan instan di ponsel anaknya.
Isinya, korban diancam teman prianya yang juga masih satu kampung, setelah melihat korban dicabuli Kadir, di sejumlah tempat. Teman pria korban itu, malah mengancam korban.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Jadi, teman korban itu bilang ke korban, mau minta bagian, agar korban juga mau disetubuhinya. Kalau tidak mau, mau dilaporkan ke orang tuanya," kata Kapolsek Loa Bakung, Kompol IKG Suardana, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Jakarta, Selasa (26/2).
Kontan ibu korban yang melihat isi percakapan itu naik pitam. Dia berusaha sabar dan menginterogasi putrinya.
"Korban sempat tidak mau mengaku. Tapi, pendekatan persuasif ibunya, akhirnya korban mengaku. Ibu korban lapor ke kantor," ujar Suardana.
Kadir dibekuk di rumahnya dan digelandang ke Polsek Sungai Kunjang. Kepada polisi, dia mengakui perbuatannya 4 kali menyetubuhi AA di lahan kosong, kamar WC dan di dalam gudang.
"Keduanya ini mengaku pacaran," ungkap Suardana.
"Kita sudah lakukan visum. Sekaligus kita cek, dugaan korban ini sedang hamil. Pelaku kita tahan, dan kita terapkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Pakaian dalam korban, handphone, dan hasil visum jadi barang bukti," terang Suardana.
Ditemui wartawan, Kadir yang kesehariannya menganggur itu mengaku AA memang teman satu kampungnya. "Baru Januari kenalan, pacaran. Tidak tahu saya kalau dia masih SD. Soalnya badannya besar," kata Kadir sambil tertawa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca Selengkapnya