Bermula Kenal di FB, Wanita di Bali Diperkosa Pemuda di Sebuah Indekos
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pemuda Dedy Wahyu Al Rahman (18) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dedy ditangkap atas tuduhan pemerkosaan.
Dedy ditangkap di rumah orangtuanya di Blimbing, Malang, Jawa Timur, pada Senin (20/5) pukul 19.00 Wita. Sebelumnya, dia coba melarikan diri setelah memerkosa korban berinisial DPT (18).
"Kita bergerak cepat, sehingga pelaku berhasil diamankan di Malang Jawa Timur," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Mapolresta Denpasar, Rabu (22/5).
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Pemerkosaan bermula saat keduanya saling berkenalan di media sosial Facebook pada Sabtu (11/5) lalu. Setelah itu, korban dan pelaku saling berkirim pesan lewat messeger dan beberapa kali melakukan video call melalui whatsApp.
Selanjutnya, pada Rabu (15/5) pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengancam jika tidak mau. Saking takutnya, korban mendatangi lokasi mereka janjian ketemu di pertigaan dekat tempat tinggal korban pukul 19.30 Wita.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dilanjutkan ke sebuah penginapan Pondok Arta Jalan Mertasari nomor 919, Sanur Denpasar Selatan, dengan alasan mampir ke indekos teman pelaku.
Setibanya di penginapan, pelaku berbicara dengan seseorang, sementara korban menunggu di parkiran. Setelah selesai berbicara korban diajak masuk ke dalam kamar oleh pelaku dan kemudian kamar di kunci.
Di dalam kamar, pelaku memukul dan memperkosa korban saat dia hendak berontak dengan berteriak. Setelah diperkosa korban di antar kembali ke tempat pertama bertemu dengan pelaku.
"Modusnya, kenalan lewat Facebook dan terus chatting-chatting, video call dan diajak ketemu. Saat ketemu diajak ke penginapan dan korban selanjutnya diancam dan dicekek lehernya dan terus dilakukan pemerkosaan," jelas dia.
Saat diperiksa, pelaku mengaku dari salah ormas terbesar di Bali untuk menakuti korban
"Pelaku dan korban sudah kenalan sekitar satu bulanan. Pelaku juga mengaku anggota Ormas. Pelaku ini langsung mengancam korban begitu masuk dicekek dan memenuhi hasratnya. Setelah dapat (memerkosa) korban diantarkan lagi ke indekosnya," jelasnya.
Sebagai barang bukti, satu buah baju kaos warna putih, satu buah celana pendek kain warna coklat, satu buah baju rompi warna biru, satu singlet warna hitam, satu BH warna merah, satu celana panjang jins biru dan satu celana dalam warna orange.
"Kita kenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang perempuan berinsial DA berhasil kabur saat dipaksa berhubungan badan oleh seorang pria yang baru dikenal melalui aplikasi kencan.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKondisi korban saat ini masih trauma. Kini berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca Selengkapnya