Beromzet Ratusan Juta, Produksi Miras Palsu Rumahan di Palembang Digerebek Polisi
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras palsu. Dalam sebulan, pelaku mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Alang-Alang Lebar, Palembang, Kamis (20/1). Barang bukti diamankan 46 dus miras buatan pelaku, RS (33).
Tersangka RS mengaku ide membuat miras palsu itu didapat dari temannya dengan memanfaatkan bahan seadanya. Banyaknya peminat membuat usahanya semakin lancar sejak lima bulan berproduksi.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa yang diduga korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Di mana SR membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Dapat dari teman, coba-coba dan berhasil, banyak yang pesan. Saya beli alkohol dari Jakarta dan saya racik dengan bahan lain," ungkap tersangka RS di Mapolda Sumsel, Selasa (25/1).
Untuk pemasaran, tersangka mengedarkannya dari mulut ke mulut. Kemudian dia menggunakan jasa pengiriman atau kurir untuk mengirimkan ke pemesan dengan sistem bayar di tempat.
"Orang tahunya miras itu asli tetapi murah, jadi banyak yang beli," ujarnya.
Dia mengatakan, miras buatan tersangka beredar hampir merata di seluruh Sumsel, bahkan hingga Bengkulu. Pengiriman dalam wilayah minimal 450 dus miras dan luar Sumsel dengan jumlah yang lebih besar.
"Untuk kadar alkoholnya saya tidak tahu, yang penting produksi dan disukai orang," kata dia.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang tinggal satu komplek dengan tersangka curiga dengan bisnis yang dijalaninya. Setelah dilakukan penyelidikan, disimpulkan buatan miras tersangka tidak memiliki izin edar.
"Ada miras merek Mansion House, Mansion House Whisky, 8 dus Mansion House Vodka. Itu adalah produksi tersangka sejak lima bulan ini," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf D dan F Undang-undang RI Nomor 8 Rl Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp4 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca Selengkapnya