Berpegang pada Putusan Pidana, Jaksa Tetap Eksekusi Lahan di Pelalawan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau, tetap akan melanjutkan eksekusi lahan di Desa Gondai, Kecamatan Langgam. Jaksa selaku eksekutor berpegang pada putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) untuk menertibkan dan memulihkan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra mengatakan, putusan perkara itu sudah inkrah. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi, meskipun ada upaya hukum lanjutan, baik di PTUN maupun lainnya.
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Riki, Jumat (19/3).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Eksekusi itu didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018. Putusan itu berisi instruksi mengembalikan lahan kepada negara, melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektare.
Persoalan muncul setelah MA baru-baru ini juga mengeluarkan putusan lain, yakni di bidang Tata Usaha Negara (TUN). Isinya, surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit dinyatakan batal atau tidak sah. Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu telah disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Menurut Riki, putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan pidana dan putusan dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurut dia, keduanya tidak ada hubungan. "Menurut hemat kami, dua putusan itu merupakan hal berbeda, sebab objeknya juga berbeda," ucap Riki.
Hal senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Riau, Mexsasai Indra. Dia berpendapat, tak ada korelasi atau kaitan antara putusan pidana (eksekusi) dan putusan TUN itu.
Menurutnya, jika dilihat dari peristiwa hukumnya, ada dua putusan pengadilan terhadap satu peristiwa hukum, yakni putusan pidana dan putusan TUN. "Yang perlu dipahami secara filosofis adanya putusan TUN tidak dimaksudkan untuk melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa pidananya. Sebab, hal ini terkait dengan kompetensi absolut dari badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo," jelas Meksasai.
Berdasarkan pengamatannya, yang menjadi objek sengketa TUN adalah surat tugas yang dikeluarkan oleh DLHK Provinsi Riau, yang notabene merupakan implementasi atau tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs). Sementara dalam perkara pidananya, secara teoritis apa yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut tidak memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali dilakukan perubahan.
Menurut Mexsasai, DLHK Riau memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti putusan itu, karena arena dari pendekatan kewenangan lingkup materi (bevoegdheid ratione materiae) merupakan kewenangan dari KLHK Cq DLHK Provinsi Riau.
"Karena dalam putusan pidananya secara eksplisit menyatakan bahwa areal yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada negara, sehingga keadaan hukumnya dikembalikan kepada negara dengan landasan filosofis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," kata dia.
"Jadi dari case posisinya saya berpandangan bukan privat to privat tapi adanya pelanggaran terhadap public domain yang dinormakan oleh negara sebagai sesuatu yang dilarang (verboden)," tambahnya.
Kemudian, Mexsasai menilai secara teoritis putusan TUN mengenai Keputusan TUN (surat tugas) bukan sengketa perdata yang kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadilinya berbeda. Sebab, dalam peritiwa ini sudah masuk dalam case kongkret.
"Sebaiknya bagi pihak-pihak yang mau memberikan pendapat, harus memberikan informasi dan pandangan yang obyektif. Jadi dalam perkara ini, saya menilai tidak ada korelasi antara putusan pidananya dengan putusan TUN-nya," tandasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaListyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca Selengkapnya